Penggabungan Layanan e-commerce di dalam media sosial Dilarang, Tiktok Ingatkan Ini

Penggabungan Layanan e-commerce di dalam media sosial  Dilarang, Tiktok Ingatkan Ini

Tikt--

Tiktok Shop Harus Terpisah, Ini Dampaknya Pada Jutaan UMKM Lokal

OKES.NEWS, Pemerintah Indonesia melarang penggabungan layanan e-commerce di dalam media sosial alias model social commerce. 

Aturan baru ini tertuang dalam Peraturan Menteri Perdagangan Permendag No 50 Tahun 2020 tentang Ketentuan Perizinan Usaha, Periklanan, Pembinaan, dan Pengawasan Pelaku Usaha dalam Perdagangan Melalui Sistem Elektronik.

Latar belakang larangan ini adalah untuk melindungi konsumen dari potensi penipuan dan penyalahgunaan data pribadi. 

Model social commerce memungkinkan penjual untuk menjual produk atau jasa secara langsung kepada konsumen di platform media sosial.

BACA JUGA:Jokowi Sebut TikTok Itu Media Sosial, Bukan Media Ekonomi, Bagaimana dengan Facebook?

 Hal ini dinilai memiliki risiko yang lebih tinggi bagi konsumen, karena mereka tidak memiliki perlindungan yang sama seperti saat berbelanja di e-commerce.

Selain itu, pemerintah juga ingin mendorong persaingan yang sehat di sektor e-commerce. 

Larangan ini dinilai akan memberikan kesempatan yang lebih adil bagi pelaku usaha e-commerce yang sudah memiliki izin usaha.

 Poin dari aturan baru ini:

• Pelaku usaha dilarang untuk menawarkan atau menjual barang atau jasa secara langsung melalui platform media sosial.

• Pelaku usaha hanya dapat menawarkan atau menjual barang atau jasa melalui platform e-commerce yang telah memiliki izin usaha.

• Pelaku usaha yang melanggar aturan ini akan dikenakan sanksi administratif, berupa peringatan tertulis, denda, hingga pencabutan izin usaha.

Aturan ini menuai pro dan kontra. Pihak yang mendukung aturan ini menilai bahwa aturan ini penting untuk melindungi konsumen. Pihak yang kontra menilai bahwa aturan ini akan menghambat perkembangan e-commerce di Indonesia.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: