Pinjam Uang Di Pinjol Easycash Rp50 Juta Tanpa Anggunan dan Ancaman DC Lapangan

Pinjam Uang Di Pinjol Easycash Rp50 Juta Tanpa Anggunan dan Ancaman DC Lapangan

ilustrasi easycash--

Pinjam Uang Di Pinjol Easycash Rp50 Juta Tanpa Anggunan dan Ancaman DC Lapangan 

OKES.NEWS, Easycash adalah aplikasi atau platform pinjaman online yang legal dan diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Oleh karena itu, Easycash memiliki konsekuensi apabila nasabah gagal membayar pinjamannya.

Berikut adalah beberapa konsekuensi yang akan dihadapi oleh nasabah Easycash yang gagal bayar pinjaman:

Denda. Nasabah akan dikenakan denda sebesar 5% dari jumlah pinjaman yang belum dibayar.

Bunga. Nasabah akan dikenakan bunga sebesar 2,95% per bulan.

Masuk ke daftar hitam. Nasabah akan masuk ke daftar hitam Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK) OJK. Hal ini akan membuat nasabah kesulitan untuk mengajukan pinjaman di lembaga keuangan lain.'

BACA JUGA:Simulasi Cicilan Pinjaman KSM Mandiri 2023 Melalui aplikasi Livin dengan plafon Rp50 juta

Tindakan hukum. Dalam kasus gagal bayar yang berulang atau tidak kooperatif, Easycash dapat mengambil tindakan hukum, seperti melaporkan nasabah ke polisi.

Nasabah Easycash dapat menghindari konsekuensi gagal bayar dengan membayar cicilan pinjaman tepat waktu. Jika nasabah mengalami kesulitan membayar cicilan, nasabah dapat menghubungi Easycash untuk membahas solusinya.

Dilansir dari halamsn situs resmi Easycash menerangkan, DC lapangan aplikasi Easycash tidak meneror seperti aplikasi yang tengah viral hingga memakan korban. Easycash adalah perusahaan pinjaman online yang legal dan diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Oleh karena itu, Easycash memiliki prosedur penagihan yang diatur oleh OJK.

Berdasarkan prosedur penagihan OJK, debt collector tidak diperbolehkan melakukan tindakan yang bersifat intimidasi, ancaman, atau kekerasan. Debt collector hanya diperbolehkan melakukan tindakan penagihan yang bersifat persuasif, seperti:

Menghubungi nasabah melalui telepon atau WhatsApp

Mengirimkan surat penagihan

Mengunjungi nasabah di tempat tinggal

Namun, debt collector tidak diperbolehkan melakukan tindakan-tindakan berikut:

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: