505 PPPK OKU TMS Diberikan Waktu Tiga Hari Lakukan Sanggahan
BKPSDM-Burhanudin Lubis--
Burhanudin Lubis (Foto: gus munir/okes)
//
505 PPPK OKU TMS Diberikan Waktu Tiga Hari Lakukan Sanggahan
BATURAJA - OKES.NEWS, Sebanyak 505 dari 4.098 peserta dinyatakan tidak memenuhi syarat (TMS) pada tahap seleksi administrasi penerimaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU) tahun 2023.
Teridiri formasi guru sebanyak 19 orang, kemudian formasi kesehatan ada 94 peserta dan formasi teknis 392 orang.
"Terbanyak yang dinyatakan TMS dari formasi teknis. Rata-rata tidak lulus karena formasi yang dilamar tidak relevan dengan yang dikerjakan saat ini," kata Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten OKU,Mirdaili SSTP MSi melalui Sekretaris BKPSDM OKU, Burhanudin Lubis saat ditemui di ruang kerjanya, Selasa (17/10/2023).
Burhanudin Lubis menambahkan, para peserta yang dinyatakan tidak lulus ada alasannya. Sehingga, jika alasan dirasa tidak sesuai maka peserta bisa melakukan sanggahan ke panitia.
BACA JUGA:Kronologi KA Argo Semeru Diserempet KA Argo Wilis Sentolo
Namun, kata Lubis, sanggahan harus ditujukan kepada panitia. Artinya kesalahan dirasa disebabkan kesalahan panitia. Bukan dirinya sendiri.
Contohnya, misalkan persyaratan harus menyertakan foto berwarna dan peserta mengirim sesuai syarat yang ditentukan. Namun, dalam alasan TMS karena foto hitam putih, maka peserta bisa melakukan penyanggahan.
"Tapi, kalau alasan kesalahan sendiri misal tidak kirim salah satu berkas, atau tidak bisa meng-upload maka itu tidak bisa," sambung Lubis.
Burhanudin Lubis menambahkan, panitia memberikan waktu sanggahan selama tiga hari. Yakni mulai dari 19 hingga 21 Oktober 2023.
Untuk itu, Burhanudin Lubis mengimbau kepada peserta yang dinyatakan TMS untuk fokus melakukan sanggahan. Karena waktu sanggahan terbatas.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: