Petugas Bawaslu OKU Timur Mulai Tertibkan Baleho Caleg Curi Start
LEPAS: Petugas gabungan sedang melakukan penbertiban terhadap baliho caleg yang diduga curi start kampanye. (Foto: Kholid/Sumeks)--
Petugas Bawaslu OKU Timur Mulai Tertibkan Baleho Caleg Curi Start
OKU TIMUR - OKES.NEWS, Badan Pengawasan Pemilu (Bawaslu) Kabupaten OKU Timur telah memulai proses penertiban alat peraga kampanye (APK) atau baleho yang digunakan oleh calon legislatif (Caleg) yang curi start.
Ketua Bawaslu OKU Timur Sunarto didampingi Komisioner Divisi Pengawaasan, Pencegahan, Parmas dan Humas, Bisri Mustofa mengatakan telah menggelar Apel Gabungan Bawaslu, TNI, Polri, Pol PP dan Dishub.
Apel yang berlansung di Kantor Bawaslu, Rabu 18 Oktober 2023 tersebut dalam rangka persiapan penertiban alat peraga sosialisasi (APS) yang mengarah ke APK.
BACA JUGA:Sunnah Nabi Anjurkan Tidur Siang, Ternyata Tersirat Banyak Manfaat
"Jadi per hari ini kita lakukan pelepasan alat peraga sosialisasi yang melanggar. Artinya yang APS yang mengarah APK," kata Sunarto.
Dia menjelaskan bahwa saat ini, APS masih diizinkan dengan batasan tertentu, seperti hanya untuk mengenalkan Caleg dengan gambar, nama, dan logo partai politik.
Namun, jika APS tersebut mengandung nomor urut, gambar paku, ajakan untuk memilih nomor tertentu, atau motto kampanye, maka hal tersebut melanggar aturan.
Tindakan penertiban APS yang dianggap sebagai APK ini akan berlangsung hingga selesai, termasuk penertiban APK yang dipasang di rumah-rumah pribadi Caleg atau warga.
Sunarto juga mencatat bahwa Caleg seharusnya hanya boleh memasang APK mulai dari tanggal 28 November 2023 hingga 10 Februari 2024, selama periode kampanye resmi.
Dalam hal penertiban baleho ini, Sunarto menyebut bahwa Bawaslu telah mengirimkan surat imbauan kepada partai politik (Parpol) terkait peraturan ini.
Mereka telah mengirim dua surat, yang pertama adalah imbauan kepada Parpol untuk melepaskan baleho yang melanggar peraturan, tetapi banyak yang masih belum mengikuti.
BACA JUGA:Massa Anarkis, Provokator Ditangkap
Surat kedua berisi imbauan untuk melepaskan APK dan memberikan tenggat waktu selama 7 hari, namun masih ada yang tidak mematuhi himbauan tersebut.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: