Diduga Mencuri 4 Tandan Sawit, Irawan Ditangkap di OKU

Diduga Mencuri 4 Tandan Sawit, Irawan Ditangkap di OKU

Ist--

 

LUBUK BATANG - OKES.NEWS, Meri Irawan (30) warga Desa Karya Mulya, Kecamatan Lubuk Batang, Kabupaten OKU harus berurusan dengan polisi. 

Dia ditangkap oleh pihak keamanan PT Sungai Wal di Desa Lunggaian, Kecamatan Lubuk Batang, Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU), Sumatera Selatan. Meri Irawan ditangkap karena kedapatan membawa 4 tandan buah sawit diduga hasil curian.

Meri Irawan mengaku bahwa dia telah melakukan dan mencuri buah sawit bersama 3 rekannya, yaitu SR, JS, II. Dia bertugas untuk mengangkut Tandan Buah Sawit (TBS) keluar dari area perkebunan, sedangkan SR bertugas untuk memanen TBS.

Saat Meri Irawan dan SR sedang melintas di depan pos jaga perusahaan, petugas keamanan memergoki keduanya yang tengah membawa 8 TBS. Meri Irawan berhasil diamankan petugas keamanan membawa 4 TBS  sedangkan SR berhasil melarikan diri bersam 4 TBS.

BACA JUGA:Memahami Cara Bermain Pro Player dan Joki Mobile Legends

Akibat kejadian ini, korban atas nama Tarmizi mengalami kerugian sebesar Rp3.105.000. Polisi mengamankan barang bukti berupa 49 tandan buah sawit yang diletakkan oleh Meri Irawan dan rekannya yang kini berstatus buron disuatu tempat.

Menurut keterangan polisi awal kejadian tersebut bermula pada saat dua orang terduga pelaku hendak mebawa barang curiannya. 

Pada hari Senin, 30 Oktober 2023, sekitar pukul 23.15 WIB, Meri Irawan dan 1 rekannya, yaitu SR, diduga melakukan pencurian buah sawit di perkebunan sawit PT Sungai Wal Blok A3 Desa Lunggaian, Kecamatan Lubuk Batang, Kabupaten OKU.

BACA JUGA:Eye Cream Viral Cocok Atasi Mata Panda dan Penuaan

"Tersangka  sudah diamankan ke Polsek Lubuk Batang, 

Aksi pencurian membuat PT. Sungai Wal kehilangan 49 TBS dengan kalkulasi kerugian sebesar Rp. 3.105.000, ” ungkap kapolres OKU Arif Harsono melalui kasi humas AKP Budhi Santoso.  

Barang bukti yang diamankan polisi dalam kasus ini diantaranya  tandan buah sawiit, 1 helai jaket warna hitam merah parasut merk Astra Motor, 

Akibat perbuatannya, Meri Irawan terancam hukuman penjara paling lama 7 tahun dan denda paling banyak Rp500 juta.(r15)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: