Parpol di OKU Diminta Segera Buat Rekening Khusus

Parpol di OKU Diminta Segera Buat Rekening Khusus

Naning Wijaya--

BATURAJA - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU), Sumatera Selatan, mengingatkan partai politik (parpol) untuk segera membuka rekening khusus dana kampanye Pemilu 2024.

Ketua KPU OKU, Naning Wijaya mengatakan, pembukaan rekening khusus dana kampanye (RKDK) wajib dilakukan oleh parpol yang telah ditetapkan sebagai peserta pemilu. 

"Diimbau agar parpol peserta Pemilu 2024 agar segera membuka RKDK," kata ketua KPU OKU, Naning Wijaya belum lama ini 

Aturan itu, lanjut Naning, merupakan salah satu  tahapan yang harus dipenuhi peserta pemilu. Tahapan pembukaan RKDK,  cukup dengan menyampaikan surat permohonan pengantar pembukaan RKDK ke bank kepada KPU OKU. Surat permohonan tersebut harus ditandatangani oleh ketua, sekretaris, dan bendahara parpol.

BACA JUGA:Pioner PI Network Tak Sabar Jual Aset, Faktor Tak Kunjung Open Mainnet? Ini Dampaknya

Selain membuka RKDK, parpol juga wajib menyampaikan laporan awal dana kampanye dalam Laporan Penerimaan dan Sumbangan Dana Kampanye (LPSDK). LPSDK harus disampaikan paling lambat 14 hari setelah masa kampanye dimulai.

"RKDK ini sangat penting untuk memantau seluruh aliran dana yang masuk dan dipakai oleh partai maupun calon dalam melaksanakan kampanye," ujar Naning.

Selain mengingatkan parpol untuk segera membuka RKDK, KPU OKU juga telah mengajukan titik-titik atau tempat untuk pelaksanaan kampanye akbar. 

Titik-titik tersebut antara lain Halaman Gedung Olahraga (GOR) Baturaja, Halaman Stadion Madya Kemiling, dan tempat lainnya.

"Sudah kami ajukan, tinggal menunggu persetujuan dari Pemkab OKU karena itu wilayahnya pemerintah daerah," ujar Naning.

BACA JUGA:Ini 5 Daftar Handphone Terbaik Bisa Dicicil Pakai Shopee Paylater dengan Cicilan 0 Persen

KPU OKU berharap, parpol dapat mematuhi ketentuan yang telah ditetapkan dalam pelaksanaan Pemilu 2024. Pengawasan terhadap dana kampanye akan dilakukan secara ketat oleh KPU dan Bawaslu.(r15)

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: