Kampanye Pemilu 2024 Segera Digelar di OKU, Ini Jadwalnya !

Kampanye Pemilu 2024 Segera Digelar di OKU, Ini Jadwalnya !

Suasana Rakor yang digelar KPU OKU sebagai persiapan pelaksanaan kampanye Pemilu 2024.-ist-

BATURAJA, OKES.NEWS - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten OKU mengadakan rapat koordinasi (Rakor) persiapan pelaksanaan kampanye dan pelaporan dana kampanye di Kantor KPU OKU, pada Rabu (22/11/2023).

Rapat tersebut dilakukan dalam rangka mempersiapkan kampanye Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 yang dimulai pada 28 November 2023 mendatang.

Ketua KPU OKU, Naning Wijaya menjelaskan bahwa rapat ini bertujuan untuk menentukan jadwal dan titik kampanye yang telah direkomendasikan oleh Pemkab OKU, kecamatan, dan desa/kelurahan.

Naning menambahkan, bahwa KPU OKU bersama Parpol dan tim kampanye akan segera menyusun jadwal serta menerima usulan dari Parpol dan tim kampanye.

BACA JUGA:Lima Hari Suplai Air PDAM Mati, Pelanggan Terpaksa Mengungsi untuk Menumpang Mandi

Kampanye sendiri dijadwalkan berlangsung mulai 28 November 2023 hingga 11 Februari 2024 mendatang.

"Saat memasuki masa kampanye nanti, yakni 28 November 2023, baik partai, capres, cawapres, dan DPD sudah dapat melakukan kampanye sesuai jadwal yang telah disepakati," kata Naning.

Selain itu, KPU OKU juga berkoordinasi terkait aplikasi dana kampanye, seperti PKPU 15 tentang kampanye dan PKPU 18 tentang dana kampanye.

Naning juga menegaskan pentingnya Parpol mendaftarkan akun media sosial resmi sebanyak minimal 20 akun, yang harus dikelola secara resmi tanpa membuat akun lain di luar akun resmi untuk kepentingan kampanye.

Naning juga menginformasikan bahwa pihak kepolisian telah menyampaikan prosedur pengajuan izin kampanye.

BACA JUGA:Bulog OKU Akui Hanya Mampu Serap 4000 Ton Beras Petani

"Mereka yang hendak melaksanakan kampanye wajib menyampaikan surat kepada pihak kepolisian. Artinya LO kampanye sudah harus menyampaikan izin dan jadwal kampanye ke pihak polisi," ujarnya.

Ketika ditanya mengenai jumlah titik kampanye di OKU, Naning menjelaskan bahwa titik kampanye telah ditetapkan atau direkomendasikan oleh pemerintah daerah, camat, dan desa/kelurahan, dengan izin dari pemilik atau pengelola tempat.

"Hampir ada 30 titik tempat kampanye yang telah ditetapkan di Kabupaten OKU ini," pungkas Naning Wijaya. (*)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: