KPU OKU Tegaskan Bagi Peserta Pemilu Yang Langgar Aturan Berupa Sanksi Pembubaran dan Pidana

KPU OKU Tegaskan Bagi Peserta Pemilu Yang Langgar Aturan Berupa  Sanksi Pembubaran dan Pidana

Naning Wijaya (Foto: ist)--

OKES NEWS - BATURAJA - Masa kampanye Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 bakal mulai berjalan, Selasa (28/11/2023) dan berakhir 10 Februari 2024 mendatang.

Bakal dimulainya masa kampanye, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU) memberikan peringatan bagi peserta Pemilu. Agar mematuhi aturan bila tak ingin dikenakan sanksi.

“Kami ingin, para calon yang bertarung pada Pemilu 2024 nanti, bisa menaati aturan-aturan yang sudah ditetapkan. Tertutama dalam melakukan kampanye. Sebab, jika melanggar bakal dikenakan sanksi mulai dari pembubaran hingga pidana,” kata Ketua KPU Kabupaten OKU, Naning Wijaya.

Menurut Naning, ada beeberapa aturan yang melarang dalam melakukan kampanye. Diantaranya, tidak boleh melakukan kampanye saat malam hari.

Kemudian, tidak memberikan informasi hoak. Harus mendapat izin pengelola tempat jika melakukan kampanye di fasilitas umum. Seperti tempat ibadah, sekolah dan lainnya.

“Tidak boleh melakukan kampanye tentang SARA lantaran bisa menimbulkan perpecahan,” sambung Naning.

Naning menambahkan, KPU OKU juga telah menetapkan tempat-tempat yang bisa digunakan untuk melakukan kampanye baik terbuka maupun tertutup. Serta tempat pemasangan alat peraga kampanye.

Ada beberapa lokasi yang bisa dijadikan untuk melakukan kampanye terbuka. Untuk kampanye terbuka diantaranya, Halaman Gedung Olahraga (GOR) Baturaja. 

Kemudian lapangan bola kaki Kemiling dan beberapa tempat lainnya seperti lapangan di beberapa kecamatan yang ada di Kabupaten OKU.

“Kalau tempat kampanye tertutup seperti GOR Baturaja dan Gedung Kesenian Baturaja. Kami juga telah menyiapkan tempat-tempat untuk pesangan alat peraga,” pungkas Naning. (gsm)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: