Bimtek KPU OKU, Kejari Beri Pembekalan Anggota PPK dan PPS

Bimtek KPU OKU, Kejari Beri Pembekalan Anggota PPK dan PPS

POSE: Jajaran Kejaksaan Negeri OKU foto bersama dengan jajaran KPU OKU usai memberikan materi Bimtek yang diikuti PPK dan PPS se-Kabupaten OKU, Senin (4/12/2023). (Foto: ist)--

BATURAJA - OKES.NEWS, Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU), Choirun Parapat SH MH, menghadiri dan memberikan materi dalam Bimbingan Teknis (Bimtek) KPU OKU yang diikuti oleh PPK dan PPS se-Kabupaten OKU pada Senin (4/12/2023) petang.

Kegiatan ini berlangsung di Ballroom Hotel BIL Baturaja dan dihadiri oleh Kasi Intelijen Kejari OKU Variska A Kodriansyah SH MH, serta pengisi materi Kasi Pidum Kejari OKU, Erik Eko Bagus Mudigdho SH MH.

Kajari OKU, Choirun Parapat SH MH, menyampaikan bahwa  mereka diundang oleh KPU OKU untuk memberikan sosialisasi terkait pembekalan kapasitas Anggota PPK dan PPS se-OKU. 

BACA JUGA:BNN Ungkap Peredaran Ganja 12,6 Kg, Tersangka Dilimpahkan ke Kejari OKU

Tujuannya adalah untuk menyamakan visi guna menjalankan tugas sesuai tupoksi masing-masing, menjelang pelaksanaan Pemilu 2024.

"Kegiatan ini juga bertujuan agar tidak terjadi permasalahan teknis atau persoalan lainnya pada saat pelaksanaan Pemilu 2024. Kami selama ini telah berkolaborasi dengan KPU dan Bawaslu, memberikan dukungan penuh untuk kelancaran fungsi KPU," ujar Choirun Parapat SH MH.

Choirun menambahkan bahwa suksesnya Pemilu tahun 2024 di Kabupaten OKU tidak hanya bergantung pada KPU dan Bawaslu. Melainkan memerlukan dukungan dan peran dari semua pihak, stakeholder, dan pemerintah Kabupaten OKU.

BACA JUGA:Gotong Royong Bersihkan Daerah Rawan Banjir

Ketua KPU OKU, Naning Wijaya menyampaikan terima kasih atas kehadiran Kajari OKU beserta Kasi Intelijen dan Kasi Pidum Kejari OKU yang telah memberikan materi terkait peningkatan kapasitas lembaga Adhoc KPU OKU.

"Dengan materi yang diberikan, harapannya adalah menciptakan Pemilu yang damai, aman, tanpa konflik, dan tanpa pelanggaran. Ini merupakan langkah pencegahan agar penyelenggara dari tingkat KPU hingga KPPS dapat menjalankan tugasnya dengan baik dan lancar tanpa adanya gugatan," tambah Naning Wijaya. (*)

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: