Penggunaan Anggaran Dana Hibah Harus Sesuai Aturan
--
BATURAJA - Pengurus KONI Kabupaten OKU mendapatkan peringatan dari Kejaksaan Negeri Baturaja untuk memastikan penggunaan dana anggaran sesuai aturan dan menghindari penyimpangan.
Hal tersebut diungkapkan oleh Kepala Kejaksaan Negeri Ogan Komering Ulu (OKU), Choirun Parapat SH MH, saat memberikan materi Bimbingan Teknis (Bimtek) KONI OKU dalam Rapat Kerja Daerah di Aula Hotel Kemuning Baturaja pada Selasa (5/12/2023).
Choirun Parapat menjelaskan bahwa dana hibah KONI Kabupaten OKU, yang berasal dari APBD sebagai keuangan daerah atau negara, menjadi objek pemeriksaan oleh Kejaksaan.
Menurutnya, perlakuan terhadap dana ini harus sesuai dengan aturan yang berlaku, sejalan dengan perlakuan dana lainnya meskipun disebut sebagai hibah.
"KONI OKU telah tepat mengundang kami untuk memberikan pembekalan kepada pengurus dan cabang olahraga dalam rangka penataan pertanggungjawaban penggunaan dana hibah," ujar Choirun Parapat.
Kajari OKU menambahkan bahwa pembekalan ini juga merupakan bentuk dukungan Kejaksaan OKU terhadap KONI OKU.
“Diharapkan KONI OKU akan lebih maju, berprestasi, dan menjadi kebanggaan masyarakat OKU,” tambah Kajari.
Ketua KONI OKU, M Fahrudin, menyampaikan terima kasih atas kehadiran Kajari OKU Choirun Parapat dan jajarannya yang memberikan pembekalan serta pencerahan melalui materi Bimtek.
Fahrudin juga menjelaskan bahwa dana hibah yang diterima dari Pemkab OKU pada tahun 2023 mencapai Rp 3,9 miliar, termasuk dana Porprov.
Sementara pada tahun 2022, KONI OKU hanya menerima Rp 1 miliar, yang dinilainya kurang untuk pengembangan dan pembinaan atlet guna mencapai prestasi lebih baik.
"Semua dana terserap dengan baik, namun jumlahnya dinilai kurang, terutama untuk dana insentif yang mencapai Rp 700 juta belum termasuk kebutuhan lainnya," ungkap Fahrudin. (*)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: