Oknum Polisi Tipu Polisi, Uang Rp150 Juta Melayang

Oknum Polisi Tipu Polisi, Uang Rp150 Juta Melayang

--

Pada Pasal 368 KUHP, terdakwa diancam pidana penjara paling lama 4 tahun. Sementara, pada Pasal 372 KUHP, terdakwa diancam pidana penjara paling lama 4 tahun.(seg)

Artikel ini telah tayang di sumeks.co

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: