Oknum Polisi Tipu Polisi, Uang Rp150 Juta Melayang
--
Pada Pasal 368 KUHP, terdakwa diancam pidana penjara paling lama 4 tahun. Sementara, pada Pasal 372 KUHP, terdakwa diancam pidana penjara paling lama 4 tahun.(seg)
Artikel ini telah tayang di sumeks.co
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: