Anak di Bawah Umur Pencuri Kambing Bebas Lewat Restorative Justice

Anak di Bawah Umur Pencuri Kambing Bebas Lewat Restorative Justice

Kajari OKU, Choirun Parapat (tengah) sedang melakukan ekspose Restorative Justice terhadap anak berhadapan dengan hukum berinisial SKP yang diduga mencuri seekor kambing. (Foto: Kejari OKU)--

BATURAJA - Seorang anak berhadapan dengan hukum berinisial SKP yang diduga telah mencuri kambing bebas dari jerat hukum lewat Restorative Justice.

Restorative Justice dilakukan setelah adanya perdamaian antara SKP dengan korban, Helwana warga Desa Belandang Kecamatan Ulu Ogan Kabupaten Ogan Komering Ulu.

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Ogan Komering Ulu (OKU), Choirun Parapat menyatakan ekspose Permohonan Restorative Justice (RJ) dilakukan sebagai tindak lanjut atas upaya perdamaian terkait kasus yang melibatkan anak di bawah umur yang terjadi pada 6 Desember 2023 lalu.

Kajari OKU, Choirun Parapat menyatakan bahwa Kejaksaan Negeri (Kejari) OKU mendukung sepenuhnya pelaksanaan Restorative Justice dalam penyelesaian perkara tindak pidana anak. 

Restorative Justice merupakan salah satu alternatif penyelesaian perkara tindak pidana anak yang mengedepankan keadilan restoratif, yaitu keadilan yang berfokus pada pemulihan dan bukan pada pembalasan.

"Kejari OKU akan terus berkomitmen untuk memberikan pendampingan hukum dan upaya terbaik bagi anak berhadapan dengan hukum. Termasuk dalam melaksanakan Restorative Justice," ungkap Choirun Parapat.

Kasus pencurian seekor kambing milik Helmawan terjadi pada Selasa, 29 Agustus 2023 sekitar pukul 14.00 WIB.

BACA JUGA:Jepang-Tiongkok Kelola Pembangkit Listrik Tenaga Panas Bumi Lumut Balai Unit 2

Kasus pencurian kambing tersebut berawal saat tersangka YI, AF, RF, dan SN (keempatnya belum tertangkap) datang ke rumah SKP.

Keempat tersangka yang masih buron tersebut mengajak SKP mengambil satu ekor kambing milik korban Helwana.

Dikarenakan SKP memiliki kendaraan sepeda motor sehingga YI mengajak SKP untuk ikut mengambil satu ekor kambing di lokasi persawahan Desa Belandang,Ulu Ogan. Dengan dijanjikan akan mendapatkan uang dari hasil penjualan kambing tersebut.

Kemudian, sekitar pukul 14.30 WIB, SKP bersama-sama dengan empat rekan lainnya menuju persawahan Desa Belandang Kecamatan Ulu Ogan Kabupaten Ogan Komering Ulu. 

Di sana mereka mengambil satu ekor kambing jantan berjenis kambing kacang yang sedang makan di persawahan.

SKP bersama dengan AF dan SN bertugas mengambil dan menagkap kambing. Usai berhasil ditangkap, kambing tersebut kemudian diikat di semak-semak di pinggir jalan sekitar persawahan di Desa Pedataran tidak jauh dari Desa Belandang. (r15)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: