Diringkus Polisi, Bandar Ganja Kering di OKU Mengaku Seorang Karyawan Honor?

Bambang Irawan menunjuk barang bukti berupa 2 (bungkus) bungkus plastik klip bening didalamnya berisikan daun-daun kering diduga narkotika jenis ganja.-dok polres oku-
BACA JUGA:Dipancing Orderan di OKU, Pengedar Narkoba asal Ogan Ilir Diringkus Polisi
Atas perbuatannya, tersangka dikenakan Pasal 114 ayat (1) subsider Pasal 111 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
"Tersangka berikut barang bukti dibawa ke Polres OKU guna diproses hukum serta dimintai keterangan lebih lanjut," pungkas Holdon.(r15)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: