Masyarakat OKU Keluhkan Soal Angkutan Batubara dan Pinjol

Masyarakat OKU Keluhkan Soal Angkutan Batubara dan Pinjol

Kapolres OKU, AKBP Imam Zamroni saat menjalani kegiatan Jumat Curhat di Desa Sleman, Kecamatan Semidang Aji, Jumat, 26 Januari 2024. (Foto: Humas Polres OKU)--

Masyarakat OKU Keluhkan Soal Angkutan Batubara dan Pinjol

OKES.NEWS- SEMIDANG AJI – Warga Kecamatan Semidang aji, Kabupaten Ogan Komering ulu (OKU) mengeluhkan beberpa permasalahan kepada Kapolres OKU AKBP Imam Zamroni dalam pertemuan Jumat Curhat yang digelar di Desa Sleman, Kecamatan Semidang Aji, pada Jumat, 26 Januari 2024.

Kepala Desa Singapura, Rustam Efendi dalam kesempatan tersebut menyampaikan keluhan warga yang diterimanya soal masalah angkutan baturbara yang saat ini dinilai menggangu dan membuat jalan rusak.

“Angkutan batu bara tolong diberikan solusi karna masih menjadi hambatan dan resiko membuat jalan rusak,” kata Rustam kepada Kapolres OKU.

Kemudian, Zurnelis Ketua BPD Ulak Pandan, Kecamatan Semidang Aji meminta kepada Polri untuk memberikan imbauan terhadap pinjaman online (pinjol) yang saat ini telah marak hingga ke pedesaan. 

“Permasalahan pinjol saat ini sudah merebah di tingkat desa dan ini sangat meresahkan kami bagaimana cara menyelesaikan permasalahan ini,” kata Zurnelis.

BACA JUGA:Pengatur Rezeki: Ustad Hanan Attaki Mengajarkan Pentingnya Yakin pada Takdir-Nya

Menanggapi hal itu Kapolres OKU AKBP Imam Zamroni memberikan beberapa masukan terkait pertanyaan dan keluhan warga yang saat ini tengah dihadapi. 

Menurut Imam, semua permasalahan tersebut kini telah ditampung dan akan di carikan jalan solusinya untuk kebaikan bersama. 

Namun begitu, pihaknya mengimbau agar warga untuk tetap waspada terkait permasalahan yang dihadapi.

“Mengenai Pinjol pertama kontrol diri sehingga tidak terlibat dipinjol, perbanyak bersedekah dan peduli dengan lingkungan sekitar agar warga yang merasa kurang mampu dapat terbantukan.

Dan apabila desa mempunyai kas desa yang banyak dapat membuat koperasi desa sehingga masyarakat desa dapat meminjam di koperasi desa dengan bunga yang rendah,” urai Kapolres.

Kapolres juga mengatakan bahwa permasalahan pinjol yang ilegal akan dilakukan penindakan bersama OJK. 

“Laporkan saja, namun Pinjol yang resmi kami tidak dapat melakukannya karena itu resmi sudah diawasi oleh OJK,” ucapnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: