2 Orang Diduga Kurir Sabu di OKU Diamankan Polisi

2 Orang Diduga Kurir Sabu di OKU Diamankan Polisi

Satuan Narkoba Polres OKU berhasil mengamankan dua orang diduga kurir narkotika jenis sabu. Masing-masing atas nama AS (47) dan VB (28).--

Ancaman hukumannya adalah pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun, serta denda paling sedikit Rp800 juta dan paling banyak Rp8 miliar. (*)

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: