Kepala Desa Wajib Tahu dan Teliti dalam Mengurus Administrasi Penggunaan Dana Desa Termasuk Tugas dan Wewenang
Kades dan dana desa--
Enos: Kades Wajib Teliti dalam Mengurus Administrasi Penggunaan Dana Desa
MARTAPURA - OKES.NEWS, Kepala Desa (Kades) wajib teliti dalam mengurus administrasi dalam penggunaan dana desa.
Hal tersebut disampaikan Bupati OKU Timur, Ir H Lanosin MT didampingi Wakil Bupati, HM Adi Nugraha Purna Yudha SH saat acara penyerahan simbolis Dana Desa Tahun Anggaran 2024 di Balai Rakyat Setda OKU Timur pada Selasa, 20 Februari 2024.
Bupati Enos -sapaan Lanosin- menekankan pentingnya pengurusan administrasi sebagai landasan utama pekerjaan fisik.
Administrasi dianggap sebagai patokan oleh aparat penegak hukum, termasuk BPKP dan BPK.
"Agar suasana Kabupaten OKU Timur tetap damai, tentram tanpa ada gangguan apapun.
Ke depannya administrasi diutamakan, dan pemangku kebijakannya yang mengarahakannya," ujar Enos.
BACA JUGA:Diduga Depresi Seorang Sales di OKU Nekat Akhiri Hidup, Tinggalkan Surat Wasiat Berisikan Penyesalan
Bupati juga menegaskan bahwa setiap perubahan administrasi harus didukung oleh justifikasi teknis. "Karena jika tidak diiringi dengan justifikasi teknis, maka perubahan tersebut dianggap tidak prosedural, jika sudah begitu kita akan menerima hukumannya," terang Enos.
Bupati Enos mengatakan setiap kecepatan penyerapan dan penggunaan dana desa tentu akan dinilai dan mendapatakan penghargaan berupa bantuan fiskal dari Kementerian Keuangan.
"Tahun 2023 saya mewakili untuk menerima bantuan fiskal. Tahun 2024 saya ingin semangat ini tidak pernah pudar. Kita harus bersemangat, jika melihat luas wilayah dan jumlah masyarakat, anggaran kita masih minim.
Tanpa kita berprestasi tambahan tidak pernah kita dapatkan untuk disalurkan ke masyarakat," urai Enos.
BACA JUGA:Akhirnya, Jokowi Dikabarkan Tunjuk AHY jadi Menteri ATR/BPN, Hadi Jadi Menko Polhukam !
Senada dengan Bupati, Wabup Yudha juga menambahkan untuk lebih teliti dalam setiap mengurus administrasi.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: