Kepala Desa Wajib Tahu dan Teliti dalam Mengurus Administrasi Penggunaan Dana Desa Termasuk Tugas dan Wewenang

Kepala Desa Wajib Tahu dan Teliti dalam Mengurus Administrasi Penggunaan Dana Desa Termasuk Tugas dan Wewenang

Kades dan dana desa--

Selain itu, ia mengingatkan dalam menggunakan anggaran untuk berhati-hati.


Bupati OKU Timur, Ir H Lanosin MT memberikan sambutan saat acara penyerahan simbolis Dana Desa Tahun Anggaran 2024 di Balai Rakyat Setda OKU Timur pada Selasa, 20 Februari 2024. (Foto: Humas Pemkab OKUT)--

"Dana anggaran itu adalah amanah, saya pesan kepada Kepala Desa untuk menggunakan dengan bijak dan dijalankan sebaik-baiknya," ujar Yudha.

Sementara itu, Kepala Dinas PMD OKU Timur, H Rusman SE MM dalam laporannya mengungkapkan penerimaan dana desa di Kabupaten OKU Timur mengalami peningkatan.

"Pada tahun 2024 kita mendapatkan dana desa sebesar Rp 261.814.844.000, di mana tahun sebelumnya mendapatkan Rp 256.846.091.000,” ujar Rusman.

Dijelaskannya, progres penyaluran dana desa tahun 2024 hingga saat ini tahap 1 dana desa telah disalurkan untuk 93 desa dan masih dalam proses penyaluran dana desa untuk 122 desa.

Pada kegiatan ini juga diserahkan penghargaan sebagai bentuk apresiasi bagi kecamatan, pemerintah desa, bumdes dan operator desa. (*)

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: