Nekat Lakukan Illegal Fishing? Polri Tangkap Kapal Berbendera Malaysia di Selat Malaka

Nekat Lakukan Illegal Fishing? Polri Tangkap Kapal Berbendera Malaysia di Selat Malaka

Komunitas mancing menikmati kekayaan laut Indonesia yang penuh dengan aneka ragam ikan. Jangan sampai dicuri pihak lain.--

Lakukan Illegal Fishing? Polri Tangkap Kapal Berbendera Malaysia  di Perairan Selat Malaka

Okes.news- Polri telah berhasil mengamankan satu kapal asing berbendera Malaysia yang diduga melakukan illegal fishing di perairan Selat Malaka, Kepulauan Riau.

Kapal tersebut, yang bernama PSF 2500, diamankan pada 28 Februari 2024 setelah tidak dilengkapi dengan dokumen resmi untuk menangkap ikan di wilayah perairan Indonesia.

Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri, Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko, menyatakan bahwa kapal tersebut mengangkut empat orang.

Mereka, terdiri dari satu nakhoda dan tiga anak buah kapal (ABK) yang berasal dari Thailand dan Myanmar.

BACA JUGA:Lagi, Polisi Bekuk Pengelola Illegal Refinery di Muba, Pemiliknya Kabur?

Para penghuni kapal telah diserahkan kepada Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) Batam untuk penanganan lebih lanjut.

Proses penangkapan ini berawal dari patroli Polri yang mendapatkan informasi mengenai illegal fishing di perairan tersebut.

Kapal berbendera Malaysia itu diketahui mengikuti jalur kapal niaga internasional untuk mengelabui petugas patroli Polri.

Selain mengamankan penghuni kapal, polisi juga menemukan sejumlah bukti berupa jaring dan ikan yang sudah ditangkap.

Total lebih kurang 200 kilogram ikan campuran yang merupakan sumber daya milik Indonesia dan satu set jaring trol.

BACA JUGA:Pencopotan Kapolsek Keluang Terkait Insiden Illegal Refinery di Muba? Was-was Polisi di Ladang Minyak

Trunoyudo menegaskan bahwa penangkapan ini merupakan bagian dari upaya Polri dalam melindungi sumber daya kelautan dan perikanan Indonesia, serta memastikan keamanan perairan Indonesia dari kegiatan illegal fishing yang merugikan.

Polri juga akan terus melakukan koordinasi dengan pihak terkait untuk penanganan lebih lanjut terhadap kasus ini.(*)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: