Kemenag 'Tegur' Gus Miftah terkait Pemahaman Penggunaan Pengeras Suara Saat Ramadan

Kemenag 'Tegur' Gus Miftah terkait Pemahaman Penggunaan Pengeras Suara Saat Ramadan

Gus Miftah atau nama lenhgkapnya KH Miftah Maulana Habiburrahman. seorang dai yang terkenal dan pengasuh Ponpes Ora Aji Sleman--

Kemenag 'Tegur' Gus Miftah terkait Pemahaman Penggunaan Pengeras Suara Saat Ramadan

Okes.news-  Juru Bicara Kementerian Agama (Kemenag), Anna Hasbie, mengkritik pemahaman Gus Miftah terkait penggunaan pengeras suara di masjid dan musala.

Hal ini berkaitan dengan ceramah yang dilakukan oleh Gus Miftah di Bangsri, Sukodono, Sidoarjo, Jawa Timur.

Di mana saat ceramah Gus Miftah  berbicara tentang larangan penggunaan speaker untuk tadarus Al-Quran selama bulan Ramadan, dan membandingkannya dengan kegiatan dangdutan yang tidak dilarang.

Video ceramah Gus Miftah yang menyinggung perbandingan penggunaan pengeras suara untuk kegiatan keagamaan dengan hiburan dangdut telah beredar luas di media sosial.

Dan ini yang memicu reaksi dari Kementerian Agama (Kemenag). 

BACA JUGA:Berikut Ini Panduan Penggunaan Pengeras Suara Saat Ramadhan

BACA JUGA:Luar Biasa Magnet Gus Iqdam, Pemandu Karaoke Nyatakan Mualaf di Hadapan Ribuan Pengajiannya

Anna Hasbie menyebut Gus Miftah sebagai figur yang "asbun" (asal bunyi) dan gagal memahami isi dari Surat Edaran Kementerian Agama Nomor SE. 05 Tahun 2022 tentang Pedoman Penggunaan Pengeras Suara di Masjid dan Musala yang diterbitkan pada 18 Februari 2022.

Surat Edaran tersebut, menurut Anna Hasbie, bertujuan untuk menciptakan suasana yang tenang, tertib, dan nyaman selama bulan suci Ramadan.

Serta mengatur penggunaan pengeras suara dalam dan luar masjid agar tidak mengganggu ketenangan umum.

 Khususnya, surat edaran tersebut menekankan penggunaan speaker dalam ruangan untuk aktivitas seperti Salat Tarawih, ceramah atau kajian Ramadan, dan tadarrus Al-Qur’an.

Dikutip dari laman kemenag, Menurut Anna Hasbie bahwa edaran ini bukanlah kebijakan baru, melainkan pembaruan dari instruksi sejak tahun 1978.

Jadi surat ederan ini  juga mengatur penggunaan pengeras suara internal selama Ramadan, untuk menjamin suasana ibadah yang lebih khusyuk dan menghindari gangguan akibat suara yang berlebihan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: