THR dan Gaji Ketiga Belas bagi PNS PPPK Disterbitkan Presiden Jokowi, Ini Jumlahnya

THR dan Gaji Ketiga Belas bagi PNS PPPK Disterbitkan Presiden Jokowi, Ini Jumlahnya

ilustrasi thr pns--

Pegawai Non-Pegawai Aparatur Sipil Negara pada Lembaga Nonstruktural dan Pejabat yang Hak Keuangan atau Hak Administratifnya disetarakan atau setingkat dengan Eselon/Pejabat:

Eselon I/Pejabat Pimpinan Tinggi Utama/Pejabat Pimpinan Tinggi Madya: Rp20.738.550,00

BACA JUGA: POCO X6 NEO : Meluncur Lini series 3 Warna Pilihan Elegan, Kapan Hadir Secara Global?

Eselon III/Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama: Rp16.262.400,00

Eselon III/Pejabat Administrator: Rp11.535.300,00

Eselon IV/Pejabat Pengawas: Rp8.844.150,00

Pegawai Non-Pegawai Aparatur Sipil Negara yang Bertugas pada Instansi Pemerintah termasuk pada Lembaga Nonstruktural dan Perguruan Tinggi Negeri Baru berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 10 Tahun 2016, sebagai Pejabat Pelaksana dengan jenjang pendidikan:

Berbagai besaran sesuai jenjang pendidikan dan masa kerja, mulai dari SD/SMP hingga Strata 3.

Sumber Dana:

Bagi PNS dan PPPK di daerah: Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah.

Bagi PNS, PPPK, Prajurit TNI, Anggota Polri, Pejabat Negara, Dewan Pengawas KPK, pimpinan Lembaga Penyiaran Publik, dan Pegawai Non-Pegawai Aparatur Sipil Negara yang bertugas pada Lembaga Penyiaran Publik: Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara.

BACA JUGA:Loker Rekrutmen Bersama BUMN Lulusan SMA, S1 dan S2 Karir di PT Pertamina, Bulog, dan PT PLN pada tahun 2024

Dengan diterbitkannya Peraturan Pemerintah ini, diharapkan dapat memberikan dasar hukum yang kuat bagi pelaksanaan pemberian THR dan gaji ketiga belas Tahun 2024 kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan, sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: