Pembunuh Adik Kandung Bupati Muratara Divonis Mati

Pembunuh Adik Kandung Bupati Muratara Divonis Mati

Kasus pembunuhan adik kandung bupati muratara-foto ist-

PALEMBANG - OKES.NEWS , Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Palembang Kelas I A Khusus menjatuhkan hukuman mati terhadap dua bersaudara, Ariansyah dan Arwani, atas kasus pembunuhan berencana terhadap M Abadi, adik kandung Bupati Musi Rawas Utara (Muratara) Devi Suhartoni.

Majelis Hakim Edi Syaputra Pelawi SH MH dalam putusannya memang menekankan bahwa perbuatan kedua terdakwa, Ariansyah dan Arwani, sangat keji. Hal ini menjadi salah satu faktor yang memberatkan mereka dalam kasus pembunuhan berencana terhadap M Abadi, adik kandung Bupati Muratara Devi Suhartoni.

"Selain itu, akibat perbuatan terdakwa, mengakibatkan tidak kondusifnya kondisi di Dusun 3 atau lokasi kejadian," kata hakim dalam sidang putusan, Rabu, 20 Maret 2024. 

BACA JUGA:Aksi Anarkis di Muratara, Warga Protes Hasil Pemilu, KPU Didesak Lakukan PSU

BACA JUGA:Adik Bupati Muratara Tewas Dianiaya Diduga Buntut Pilkades, Massa Bakar Rumah Pelaku, Ini Kata Kapolres!

Dilansir dari sumateraekspres.id, kejadiannya di Dusun 3, Desa Belani, Kecamatan Rawas Ilir, Kabupaten Muratara, 5 September 2023 lalu. Kemudian, sambung Hakim, terdakwa juga selama persidangan memberikan keterangan berbelit-belit dan tidak ada perdamaian antara terdakwa dan keluarga korban. "Hal meringankan tidak ada," kata Hakim.

"Perbuatan terdakwa terbukti melakukan pembunuhan berencana, untukBACA JUGA:Adik Bupati Muratara Tewas Dianiaya Diduga Buntut Pilkades, Massa Bakar Rumah Pelaku, Ini Kata Kapolres! itu kedua terdakwa dijatuhi hukuman pidana mati, sebagaimana Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP," tegas Hakim

Dengan begitu, putusan hakim sama dengan tuntutan JPU Kejati Sumsel Siti Fatimah SH MH. Pleidoi yang disampaikan kedua terdakwa pada 6 Maret 2024, diabaikan majelis hakim. Yakni penyesalan kedua terdakwa, serta memohon hukuman yang seadil-adilnya, tidak seperti tuntutan hukuman mati.

Dalam dakwaan JPU, sebelumnya dijelaskan bermula pada Selasa, 5 September 2023, bertempat di Dusun 3, Desa Belani, Kecamatan Rawas Ilir, Kabupaten Muratara. Sekira pukul 12.00 WIB, saksi Deki Iskandar dihubungi oleh korban Muhamad Abadi (almarhum) untuk menghadiri

rapat pertemuan membahas proyek perpindahan atau pengeboran minyak di rumah saksi Panit Bajuri.

Selanjutnya sekira pukul 18.15 WIB, saksi Deki Iskandar bersama saksi Mamat Raden Komoala datang ke rumah Panit, dan saat itu saksi Deki melihat terdakwa ll Arwandi datang sendiri.  Panit Bajuri mengajak Deki, Mahopen, Bambangan Kosasi yang hadir pada saat itu untuk makan malam bersama.

Terdakwa ll Arwandi ikut masuk ke rumah saksi Panit. Karena pembahasan hanya khusus yang diundang saja, korban M Abadi menegur terdakwa ll Arwandi dengan berkata, tolong keluar karena kamu disini tidak diundang, untuk pembahasan disini untuk internal tim.

Kemudian terdakwa ll Arwandi protes. Lalu dijawab korban M Abadi, bahwa ini untuk internal mereka. Mendengar ucapan korban, terdakwa ll Arwandi merasa tidak senang dan mengucapkan kata-kata kotor. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: