Melintas di OKU, Truk Batubara Langgar Aturan dan Ilegal Terjaring Razia

Melintas di OKU, Truk Batubara Langgar Aturan dan Ilegal  Terjaring Razia

Jajaran Satlantas Polres OKU mengamankan dua truk pengangkut batubara lantaran menyalahi aturan melintas belum pada waktunya. -Ist -

BATURAJA - Polres Ogan Komering Ulu (OKU) melalui Satlantas Polres OKU mengamankan dua kendaraan pengangkut batu bara yang melintas belum pada waktunya.

Kapolres OKU, AKBP Imam Zamroni SIK MH melalui Kasatlantas Polres OKU, AKP DWI Karti Astuti mengungkapkan bahwa penindakan tersebut berdasarkan pelanggaran aturan yang disepakati oleh pihak perusahaan batubara. Bahwa kendaraan angkutan tersebut dilarang melintas di bawah pukul 21.00 WIB.

"Kendaraan batubara yang ditindak itu mereka yang melanggar jam jadwal melintas, pada sore hari jam ramai," ungkap AKP Dwi Karti Astuti

Terlebih, saat ini momen Ramadan sangatlah ramai di saat jam tertentu. Karena jam tersebut saatnya masyarakat sedang mencari takjil buka puasa.

"Agar tidak kembali mengulangi perbuatannya, sebanyak dua kendaraan saat ini diamankan di Satlantas Polres OKU," katanya.

Sementara itu, Petugas Subdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Sumsel dipimpin AKBP Bagus Suryo Wibowo SIK MH kembali menggagalkan upaya penyelundupan 60 ton batubara ilegal dari Muara Enim, Rabu, 20 Maret 2024 dini hari sekitar pukul 01.30 WIB. 

Penangkapan dilakukan saat tiga unit truk fuso engkel yang belakangan diketahui bermuatan batubara melintas di Jalinsum Desa Batu Kuning, Kecamatan Baturaja Barat, Kabupaten OKU. 

Tiga sopir truk dan tiga kernet truk yang membawa batubara yang berasal dari Pertambangan Tanpa Izin (PETI) di Desa Darmo Kecamatan Lawang Kidul, Muara Enim ikut diamankan. 

Ketiga sopir truk yang diamankan ini masing-masing berinisial CH, A dan I, sedangkan dua kernet truk yang juga ikut diamankan berinisial APP dan RP. 

"Saat dihentikan ketiga sopir truk tidak dapat menunjukkan dokumen yang sah, sehingga kami amankan beserta barang bukti tiga buah truk bermuatan batubara. Yang untuk sementara dititipkan di gudang PT Semen Baturaja," ungkap Dirreskrimsus Polda Sumsel, Kombes Pol Bagus Suropratomo Oktabrianto,SIK melalui Kasubdit IV Tipidter, AKBP Bagus Suryo Wibowo, Kamis, 21 Maret 2024 siang.(r15)

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: