Wajib Halal Diterapkan mulai Oktober 2024

Wajib Halal Diterapkan mulai Oktober 2024

Kemenag OKU Selatan menggelar sosialisasi Wajib Halal Oktober 2024 (WHO 2024). (Foto: Hamdal Hadi/HOS)--

MUARADUA - OKES.NEWS, Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Kementerian Agama (Kemenag) bersama Kementerian Agama (Kemenag) OKU Selatan telah menggelar sosialisasi Wajib Halal Oktober 2024 (WHO 2024) di 5.040 titik di seluruh Indonesia.

Kepala Kementerian Agama (Kemenag) OKU Selatan, Dr H Karep SPd MM menyatakan bahwa kegiatan kampanye yang dimulai secara serentak sejak 5 Maret 2024 merupakan kelanjutan dari upaya serupa pada tahun sebelumnya.

"Jika pada tahun 2023 kami mencapai 1.012 titik di seluruh Indonesia, maka tahun ini kami memperluas jangkauannya. Ada 5.040 titik pusat pelaku UMKM yang menjadi target kampanye ini," ujar H Karep pada Kamis, 4 April 2024.

Karep menjelaskan bahwa WHO-2024 diadakan untuk menyambut pemberlakuan kewajiban sertifikasi halal pada 18 Oktober 2024 mendatang.

"Kegiatan WHO-2024 dimulai minggu ini secara bersamaan di 34 provinsi dengan fokus setidaknya pada 170 titik strategis pusat pelaku usaha," tambahnya.

BACA JUGA:Pekerja Reklame di OKU Tersengat Listrik, Begini Kondisi dan Identitas korban

"Selama Maret hingga Mei, sosialisasi akan dilanjutkan di 170 lokasi berbeda di 34 provinsi dan 3.000 desa, sehingga mencakup minimal 5.040 pusat pelaku usaha," lanjutnya.

Lebih lanjut, dia menjelaskan bahwa tujuan WHO-2024 adalah memberikan pemahaman kepada pelaku usaha, pemangku kepentingan, dan masyarakat bahwa produk yang beredar di Indonesia harus bersertifikat halal sesuai Undang-Undang, yang akan diberlakukan pada Oktober 2024.

Pemberlakuan ini meliputi tiga kelompok produk, yakni makanan dan minuman, bahan baku serta tambahan pangan, dan jasa penyembelihan beserta hasilnya.

Menurut data Sihalal, ada 3,9 juta produk yang telah bersertifikat halal. Namun, masih ada produk makanan dan minuman yang belum tersertifikasi.

Karenanya, BPJPH dan semua pemangku kepentingan terkait perlu mengambil langkah-langkah strategis untuk memberikan sosialisasi, edukasi, dan informasi tentang wajib sertifikasi halal Oktober 2024 kepada publik dan stakeholder.

"BPJPH sebagai lembaga negara yang bertanggung jawab atas jaminan produk halal berinisiatif untuk mengkoordinasikan para mitra strategis agar dapat bekerjasama dalam menjalankan kewajiban sertifikasi halal Oktober 2024," tegasnya.

BACA JUGA:Instruksikan, ASN OKU Selatan 8 April Mulai Cuti Bersama

Rangkaian kegiatan WHO-2024 di 34 provinsi dimulai hari ini dengan Rakor LPH dan LP3H, serta pertemuan bisnis kantin halal di tiga provinsi.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: