308 Narapidana di Lapas Kelas IIB Muaradua Dapat Remisi di Hari Raya Idul Fitri , 1 Orang Langsung Bebas

308 Narapidana di Lapas Kelas IIB Muaradua Dapat Remisi di Hari Raya Idul Fitri , 1 Orang Langsung Bebas

Sebanyak 308 narapidana di Lapas Kelas IIB Muaradua diberikan remisi khusus dalam rangka Hari Raya Idul Fitri 2024.-HOS-

OKES.NEWS, MUARADUA - Sebanyak 308 narapidana di Lapas Kelas IIB Muaradua diberikan remisi khusus dalam rangka Hari Raya Idul Fitri 2024.

"Kami harapkan mereka semua dapat mengambil hikmah dari perayaan Idul Fitri dan memberikan dampak positif kepada masyarakat," kata Reza Yudistira Kurniawan, Kepala Lapas, melalui Fikri Adi, Humas dan Kasubag TU Lapas Kelas IIB Muaradua.

Remisi diberikan kepada narapidana yang berkelakuan baik dan memenuhi syarat-syarat tertentu seperti perilaku baik, menjalani pidana selama enam bulan, dan aktif mengikuti program kegiatan.

Dari 308 narapidana, 307 mendapatkan Remisi Khusus 1 dan satu narapidana mendapatkan Remisi Khusus 2 sesuai Surat Keputusan Menteri Hukum dan HAM.

BACA JUGA:Pengunjung Wisata Danau Ranau Diprediksi Membeludak, Ini yang Dilakukan Polres OKU Selatan

BACA JUGA:Pelaku Pencurian Helm Beraksi Sambil Kantongi 2 Linting Ganja siap Hisap, Ditangkap Polisi

Fikri menyatakan bahwa remisi ini adalah bentuk apresiasi dari negara kepada narapidana yang berupaya memperbaiki diri dan kembali menjadi anggota masyarakat yang produktif. (*)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: