Kuras Uang Rp900 Juta Warga OKU Selatan Ditangkap, Modus ini Perlu Diwaspadai

Kuras Uang Rp900 Juta Warga OKU Selatan Ditangkap, Modus ini Perlu Diwaspadai

Tersangka SE (27) warga Kecamatan Tiga Dihaji, Ogan Komerling Ulu (OKU) Selatan diamankan Sat Reskrim Polres Kudus. (Foto: Instagram @Polres Kudus)--

OKES.NEWS, OKU SELATAN - Seorang tersangka pencurian uang melalui mesin Anjungan Tunai Mandiri (ATM) dengan modus ganjal ATM senilai Rp 900 juta berhasil diamankan oleh Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Kudus.

Tersangka tersebut adalah SE (27), yang berasal dari Kecamatan Tiga Dihaji, Ogan Komering Ulu (OKU) Selatan, Provinsi Sumatera Selatan.

Penangkapan terhadap tersangka dilakukan di OKU Selatan oleh Polres Kudus bekerja sama dengan jajaran Polres OKU Selatan.

Tindakan kejahatan ini terjadi di sebuah mesin ATM di Jalan Jenderal Sudirman, depan PG Rendeng, Kudus, dengan total kerugian mencapai Rp. 939.000.000.

Peristiwa ini terjadi pada Sabtu, 2 Maret 2024, ketika pelaku menunggu korban, terutama ibu-ibu yang akan melakukan transaksi di ATM yang menjadi targetnya.

BACA JUGA:Wanita Pirang Ngaku Dilecehkan Teman Suaminya Tapi Berakhir Disel Tahanan, Ini Kronologisnya

Ketika korban sedang melakukan transaksi, kartu ATM-nya terjepit di mesin ATM. Tersangka menyamar sebagai orang yang juga ingin bertransaksi, lalu menawarkan bantuan kepada korban untuk menarik uang dengan kartu ATM korban.

Setelah korban pergi, tersangka dengan mudah mengambil kartu ATM korban yang terjepit di mesin ATM.

BACA JUGA:Warga di Beberapa wilayah Sumsel Keluhkan Kematian Ternak Kerbau Mendadak

Dengan mengetahui nomor PIN korban, tersangka kemudian menguras uang korban melalui kartu ATM tersebut.

Tersangka berhasil ditangkap, dan barang bukti yang disita meliputi satu unit mobil Honda Brio, uang tunai sejumlah Rp. 4.000.000, tiga potong kemasan air mineral, satu lem, satu tas kecil warna coklat, enam kartu ATM, satu gunting, satu doubel tipe, dan satu gergaji besi.

Tersangka akan dijerat dengan pasal 363 tentang pencurian dengan pemberatan, yang dapat dikenai hukuman maksimal 9 tahun penjara. (*)

 

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: