BARU! Aturan Pilkada Mantan Gubernur Dilarang Jadi Cawagub di Daerah yang Sama

 BARU! Aturan Pilkada Mantan Gubernur Dilarang Jadi Cawagub di Daerah yang Sama

ilustrasi--

JAKARTA-okes.news, Aturan baru melarang mantan gubernur untuk menjadi calon wakil gubernur (cawagub) di daerah yang sama. Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu KPU Provinsi DKI Jakarta, Dody Wijaya, menjelaskan bahwa aturan ini tercantum dalam Pasal 7 ayat (2) huruf o Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota, yang telah diperbarui dalam UU Nomor 6 Tahun 2020.

Meskipun demikian, KPU masih menunggu terbitnya Peraturan KPU (PKPU) terkait pencalonan kepala daerah, karena bisa jadi terdapat revisi dalam PKPU tersebut. Dody menekankan bahwa aturan tersebut tidak dimaksudkan untuk melarang mantan gubernur untuk kembali maju dalam pilkada, namun mereka masih dapat mencalonkan diri sebagai wakil gubernur di daerah lain.

Selain itu, Dody juga menegaskan bahwa anggota DPR/DPD/DPRD terpilih yang ingin mencalonkan diri sebagai kepala daerah harus mengajukan pengunduran diri secara tertulis sebelum dilantik. Hal ini berdasarkan hasil penolakan Mahkamah Konstitusi terhadap gugatan yang mengharuskan calon yang terpilih tetap menjadi calon kepala daerah saat penetapan calon.

BACA JUGA:Mana Lebih Unggul? Infinix Note 40 Pro dan Note 40 Pro+, Simak Perbedaannya di Sini!

Meskipun tidak menjadi amar putusan, Mahkamah Konstitusi berharap agar KPU menetapkan persyaratan tertulis untuk pengunduran diri bagi calon yang akan dilantik dan tetap mencalonkan diri sebagai kepala daerah pada saat penetapan calon.

KPU DKI Jakarta akan menunggu informasi dari KPU RI yang akan berkonsultasi dengan pembuat undang-undang terkait hal ini. Mereka akan mengikuti kebijakan yang akan diatur dalam PKPU RI tentang pencalonan yang akan mengalami revisi.

Tentu, aturan-aturan ini bertujuan untuk memastikan proses pilkada berjalan dengan transparan dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

"Ini tentu kami menunggu dari KPU RI informasinya akan berkonsultasi dengan pembuat undang-undang, karena itu adanya di pertimbangan putusan MK, bukan di amar putusan," ujarnya.

BACA JUGA: Resmi Rilis! Realme GT Neo 6 Harga Murah Spesifikasi Luar Biasa Bakalan Masuk Indonesia? Cek di Sini

Dody menegaskan, KPU akan mengikuti kebijakan yang akan diatur dalam PKPU RI tentang pencalonan yang akan mengalami revisi.

"Jadi terkait hal tersebut kami sebagai pelaksana nanti kami akan ikuti kebijakan KPU RI yang akan mengatur dalam PKPU RI tentang pencalonan yang akan dilakukan revisi," tegasnya.(*)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: