3 Santriwati Dicabuli Pengasuh Ponpes di Pandeglang, Modusnya Jampi- Jampi Spiritual
ilustrasi-foto ist-
PANDEGLANG - OKES.NEWS, Tiga orang santriwati diduga menjadi korban pencabulan oleh seorang oknum pengasuh Pondok Pesantren (Ponpes) di Cadasari, Kabupaten Pandeglang, Banten. Kasus ini mendapatkan sorotan dari Lembaga Perlindungan Anak Indonesia (LPAI) Provinsi Banten.
“Minggu lalu kami mendapatkan informasi awal, bahwa diduga telah terjadi peristiwa kekerasan seksual dan atau pencabulan yang dilakukan oleh seorang oknum pengasuh pondok pesantren di daerah Cadasari terhadap tiga orang santriwatinya,” ujar Ketua LPAI Banten, Adi Abdillah Marta, dikutip dari Radar Banten, Minggu 19 Mei 2024.
Oknum tersebut berinisial Z, yang kerap disapa OD, diduga telah melakukan kekerasan seksual terhadap sedikitnya tiga santriwati yang masih di bawah umur.
Berdasarkan laporan yang diterima, jumlah korban kemungkinan bertambah seiring informasi-informasi terbaru yang terus berdatangan.
Modus yang digunakan oleh terduga pelaku adalah dengan dalih bimbingan spiritual. Pelaku memberikan minuman atau air putih yang dimasukkan ke dalam botol air mineral, agar disimpan dan diminum setiap hari oleh santri. Ketika air putih hampir habis, santri harus menemui pelaku untuk mengisi ulang dan diberikan semacam jampi-jampi.
BACA JUGA:Ini Item dan Emblem Baru Dari Mobile Legends Beserta Efek dan Hero yang Cocok Memakainya
“Dari keterangan korban yang telah kami dapatkan, ketika para korban hendak mengisi ulang air minum kepada Z, Z melakukan tindakan asusila, melakukan pencabulan, dan berdalih bahwa yang melakukan itu adalah khodamnya si Z ini,” jelas Adi Abdillah Marta.
Perlakuan kekerasan seksual dan pencabulan ini diduga telah berlangsung sejak sekitar tahun 2020 dan kemungkinan masih terjadi hingga saat ini. Para korban beserta keluarga dan masyarakat setempat telah melaporkan dugaan ini ke Polres Kabupaten Pandeglang pada Senin, 12 Mei 2024.
Namun, LPAI Provinsi Banten dan tim hukum yang mengawal kasus ini menduga proses penanganan tindak pidana oleh Penyidik Polres Pandeglang tidak sesuai prosedur. "Tiga hari para korban tidak dibuatkan LP, padahal sudah di-BAP dan visum," tambah Adi.
LPAI Provinsi Banten telah melakukan pendalaman terhadap kasus ini, memintai keterangan dari para korban dan saksi, serta mengumpulkan dua barang bukti. Mereka juga mengirim surat ke Polres Pandeglang dan Polda Banten untuk memastikan kasus ini mendapatkan perhatian dari Aparat Penegak Hukum.
“LPAI Provinsi Banten siap membuat laporan selanjutnya. Jika para korban atau keluarganya enggan melanjutkan proses laporannya, maka LPAI siap melaporkannya kembali,” tegas Adi. “Hal ini kami lakukan karena delik kasus ini adalah delik biasa, sehingga siapapun dapat memberikan laporan secara resmi. Terlebih, kami telah mendapatkan bukti konkret dan saksi-saksi yang siap memberikan keterangan pada proses hukum tersebut.” (*)
ARTIKEL INI Telah Tayang di Disway.id
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: