Komisi I DPRD OKU Gelar RDP Bahas Seleksi Calon PAW Pilkades Tanjung Kemala Berlangsung Alot

Komisi I DPRD OKU Gelar RDP Bahas Seleksi Calon PAW Pilkades Tanjung Kemala Berlangsung Alot

Komisi I DPRD OKU gelar RDP membahas kisruh seleksi calon PAW Pilkades Tanjung Kemala. Rapat berlangsung alot, panitia diminta meninjau ulang sesuai aturan agar proses lebih transparan-istimewa-

BATURAJA, OKES.NEWS – Polemik proses pemilihan kepala desa antar waktu (PAW) di Desa Tanjung Kemala, Kecamatan Baturaja Timur, Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU), tahun 2025 akhirnya bergulir dengan pemanggilan pihak-pihak terkait oleh Komisi I DPRD OKU dalam acara Rapat Dengar Pendapat (RDP) bertempat di ruang rapat Banggar DPRD OKU, Rabu (24/9).

Adapun yang hadir dalam RDP itu antara lain Kadin PMD OKU Nanang Nurzaman, Camat Baturaja Timur Khairudin Albar, Kabag Hukum Setda OKU, panitia Pilkades Desa Tanjung Kemala, PJ Kepala Desa, ketua panitia, BPD, Sahril dan Tim serta awak media di OKU.

Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi I DPRD OKU bersama panitia Pilkades ini dilaksanakan di ruangan Banggar Sekretariat DPRD OKU yang dipimpin oleh Naproni, hadir juga anggota DPRD OKU, Sapriyanto, Awal Fajri dan Suharman.

RDP ini dilaksanakan setelah salah satu bakal calon Sahril, secara resmi melayangkan surat keberatan dan permohonan Audensi ke DPRD OKU. Surat permohonan audensi bernomor 02/AUD-CK.PAW/IX/2025 tertanggal 22 September 2025 yang ditujukan kepada Komisi I DPRD Kabupaten OKU. 

BACA JUGA:Banjir Bandang di OKU Selatan Telan Korban Jiwa

BACA JUGA:Mandiri Autofest 2025 di Baturaja Jadi Magnet Konsumen Ambil Bonus Super Ringan, Buruan Hanya 4 Hari!

Dalam surat tersebut, ia meminta DPRD memfasilitasi pertemuan resmi untuk membahas sanggahan dan bukti-bukti yang dimilikinya.

Dalam RDP Sahril dengan lugas menyatakan bahwa Dinas PMD OKU dan panitia seleksi Pilkades menggunakan Perbup no 12 tahun 2018, Jika calon lebih dari 3 (tiga) orang diadakan seleksi. 

"Kita hormati keputusan tersebut, Pasal 33 memang benar lebih dari 3 (tiga) orang diseleksi, akan tetapi yang mengatur di Pasal 33 menyatakan, bagi yang berhak mengikuti PAW Kepala Desa harus yang punya pengalaman di bidang pemerintahaan desa, pendidikan dan usia, bukan umum yang bukan di bidang Pemdes maka digugurkan," ungkap Sahril.

Terpantau jalannya RDP ini berjalan alot dengan masing - masing peserta rapat mengemukakan paparan dan penjelasannya yaitu dari Dinas PMD OKU, Kabag Hukum Setda OKU,  panitia Pilkades Desa Tanjung Kemala VS Sahril dan Tim.

Pimpinan rapat Naproni setelah  mendengarkan penjelasan baik dari Sahril dan Tim, Dinas PMD, bagian hukum Setda OKU dan panitia Pilkades, akhirnya mengambil keputusan yaitu meminta kepada panitia Pilkades untuk segera meninjau kembali secara menyeluruh dan sesuai aturan yang berlaku untuk seleksi pencalonan Pilkades Desa Tanjung Kemala bersama BPD.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: