KPK Kembali Periksa Mantan Pj Bupati OKU dan Anggota DPRD di Gedung Merah Putih

juru bicara KPK Budi Prasetyo saat memberikan keterangn kepada wartawan.-Foto: Disway.id/Ayu Novita--
JAKARTA, OKES.NEWS - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus menggali fakta terkait dugaan tindak pidana korupsi dalam pengadaan barang dan jasa di Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU), Provinsi Sumatera Selatan, tahun anggaran 2024–2025.
Enam orang dijadwalkan diperiksa oleh penyidik KPK, termasuk mantan Penjabat (Pj) Bupati OKU periode Agustus 2024-Februari 2025 Muhammad Iqbal Alisyahbana dan Anggota DPRD OKU yakni Wakil Ketua DPRD OKU Parwanto dan Yudi Putra Nugraha Wakil Ketua anggota DPRD OKU periode 2024-2029. Hari ini, Senin, 7/7/2025
Termasuk nama-nama yang turut diperiksa antara lain:
Setiawan, Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) OKU.
Robi Virtego, Anggota DPRD OKU dari Fraksi PKB.
Ahmat Thoha alias Anang, seorang wiraswasta.
BACA JUGA:Disdik OKU Mulai Cetak Ijazah SMP Tanpa Cap Tiga Jari
BACA JUGA:Sidang Kasus Korupsi OKU, Pengakuan Eks Kadis PUPR: Baru seminggu pakai Fortuner ditangkap KPK!
Saat dikonfirmasi okes.news, juru bicara KPK Budi Prasetyo belum merinci materi pemeriksaan. Namun begitu, pemanggilan ini merupakan langkah lanjutan dalam pengusutan skandal korupsi proyek infrastruktur di daerah tersebut.
Sebelumnya, sidang perkara ini telah berlangsung di Pengadilan Tipikor Palembang Kelas IA Khusus pada Selasa (17/6/2025), dengan menghadirkan terdakwa Ahmad Sugeng Santoso dan M. Fauzi alias Pablo.
Keduanya diduga sebagai pihak pemberi suap kepada sejumlah anggota DPRD OKU dalam pelaksanaan proyek PUPR bernilai total Rp45 miliar, khususnya yang berasal dari alokasi dana Pokok Pikiran (Pokir).
Tiga saksi penting juga telah dihadirkan jaksa KPK dalam sidang tersebut, yakni Setiawan, Kepala BKAD OKU. Mantan Pj Bupati OKU dan Iwan Setiawan, Sekretaris DPRD OKU
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: