Sidang Kasus Korupsi OKU, Pengakuan Eks Kadis PUPR: Baru seminggu pakai Fortuner ditangkap KPK!

Sidang Kasus Korupsi OKU, Pengakuan Eks Kadis PUPR: Baru seminggu pakai Fortuner ditangkap KPK!

Sidang kasus korupsi dana pokok pikiran (Pokir) DPRD OKU senilai Rp45 miliar kembali digelar di Pengadilan Tipikor Palembang. -Foto: Eris/OKES-

PALEMBANG, OKES.NEWS - Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Palembang kembali menggelar sidang kasus dugaan korupsi dan suap di Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU), Senin (23/6/2025). 

Perkara ini berkaitan dengan dana pokok pikiran (pokir) DPRD OKU senilai Rp45 miliar yang diduga menjadi ajang bancakan.

Agenda sidang kali ini mendengarkan keterangan sejumlah saksi untuk dua terdakwa: M Fauzi alias Pablo, dan Ahmad Sugeng, dua kontraktor yang diduga telah “dikondisikan” sejak awal pembahasan RAPBD Tahun 2025.

Anggaran RAPBD OKU Diduga Disahkan Karena Janji Fee Puluhan Miliar


Sidang kasus korupsi dana pokok pikiran (Pokir) DPRD OKU senilai Rp45 miliar kembali digelar di Pengadilan Tipikor Palembang. -istimewa-

Menariknya, saksi utama dalam sidang kali ini adalah mantan Kadis PUPR OKU, Nopriansyah, yang juga berstatus tersangka dalam kasus yang sama. 

BACA JUGA:Sidang Suap Pokir Rp45 Miliar di OKU Digelar di Pengadilan Tipikor Palembang

BACA JUGA:Fakta Terungkap! Tidak Ada Nama Hesti dan Uang Rp800 Juta dalam Penggeledahan KPK di Tanjung Baru OKU

Dikutip dari Sumateraekspres.co dalam keterangannya, Nopriansyah mengungkap bahwa untuk meloloskan RAPBD, dirinya diminta "melobi" dua kubu DPRD yang saat itu terbelah jelang Pilkada OKU.

“Dari total anggaran Rp48 miliar, diminta fee 20 persen untuk anggota DPRD dan 2 persen untuk panitia. Saya kumpulkan Rp7 miliar dari kontraktor,” kata Nopriansyah di hadapan Majelis Hakim yang dipimpin Idi il Amin SH MH.

Fee dari Ahmad Sugeng, salah satu terdakwa, digunakan Nopriansyah membeli mobil Toyota Fortuner second di Palembang, dengan alasan untuk keperluan dinas. 

“Baru seminggu saya pakai, sudah ditangkap KPK,” ujarnya.

Dugaan praktik kotor ini diperkuat dengan keterangan saksi lainnya, Kepala BKAD OKU. Ia menyebut mengenal terdakwa Fauzi alias Pablo sebagai keponakan dari Wakil Ketua II DPRD OKU, Purwanto. 

Sementara itu, di luar sidang, KPK tetap melakukan pemeriksaan tambahan, termasuk terhadap saksi-saksi baru di Mapolres OKU. 

Salah satunya Maulana, yang disebut sebagai rekan kerja Dinda, seorang konsultan pajak yang ikut diperiksa.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: