Sidang Suap Pokir Rp45 Miliar di OKU Digelar di Pengadilan Tipikor Palembang

Sidang Suap Pokir Rp45 Miliar di OKU Digelar di Pengadilan Tipikor Palembang

Sidang kasus dugaan korupsi dan suap di lingkungan Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Pemerintah Kabupaten (Pemkab) OKU, Provinsi Sumatera Selatan TA 2024-2025, digelar di Pengadilan Tipikor PN Palembang Kelas IA Khusus, Selasa (17/6/2025).-Sumatera ekspres-

PALEMBANG, OKES.NEWS - Sidang kasus dugaan korupsi dan suap di lingkungan Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Pemerintah Kabupaten (Pemkab) OKU, Provinsi Sumatera Selatan TA 2024-2025,  digelar di Pengadilan Tipikor PN Palembang Kelas IA Khusus, Selasa (17/6/2025). 

Adapun para terdakwa dalam kasus ini merupakan hasil dari Operasi Tangkap Tangan (OTT) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI, terkait dana Pokok Pikiran (Pokir) DPRD OKU sebesar Rp45 Miliar.

Terdakwa Yakni Ahmad Sugeng Santoso dan M Fauzi alias Pablo, dihadirkan dalam Persidangan secara langsung dengan agenda keterangan 3 Saksi di hadapan majelis hakim yang diketuai oleh Idi il Amin SH MH dan Jaksa KPK RI. 

Peran kedua terdakwa diketahui sebagai pemberi suap anggota DPRD Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU) dalam pengerjaan di lingkungan Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Pemerintah Kabupaten (Pemkab) OKU, Provinsi Sumatera Selatan TA 2024-2025.

BACA JUGA:Pengurus PWI OKU Periode 2025-2028 Resmi Dilantik Berlangsung Khidmat

BACA JUGA:KPK Geledah Rumah Mahasiswi di OKU Diduga Terkait kasus Suap Proyek PUPR

Ada 3 saksi yang dihadiri Jaksa KPK dalam sidang kali ini, yakni Setiawan selaku Kepala Dinas BKAD OKU, lalu mantan Pj Bupati OKU dan Iwan Setiawan selaku Sekretaris Dewan DPRD Kabupaten OKU.

Iwan Setiawan selaku Sekretaris Dewan DPRD Kabupaten OKU, mengatakan bahwa rapat badan anggaran (banggar) memang sempat tarik ulur diantara anggota dewan sehingga tidak tercapai kuorum.

"Saat mau rapat banggar, anggotanya kurang, unsur pimpinan juga belum definitif, sehingga dikoordinasikan kepada seluruh dewan agar bisa hadir untuk pembentukan Alat kelengkapan Dewan (AKD) yang saat itu memang masih belum definitif, " katanya. 

Terkait terdakwa Fauzi alias Pablo, Saksi Iwan Setiawan mengaku kenal sebab setahun yang, Fablo merupakan salah satu pemborong. "Pablo saya tahu, dia keponakannya Purwanto wakil ketua II DPRD OKU, " imbuhnya.

Saksi Setiawan selaku Kepala BKAD OKU 2023-2025, mengatakan jika dirinya mengenal terdakwa Fauzi alias Fablo karena saat itu pernah ke kantor, dan saat itu stafnya lah yang mengatakan bahwa itu Pablo.

"Saya sempat ketemu dengan Fauzi alias Pablo, namun pada saat itu ia tidak membawa berkas dan menanyakan berkas yang sudah dimasukan sebelumnya," ujarnya. 

BACA JUGA:Kementerian ATR/BPN Percepat Sinkronisasi Tata Ruang untuk Tarik Investor

Ia mengungkap jika sebelumnya, ada pembahasan anggaran Pokir bernilai Rp45 miliar, tapi tidak mencapai kuorum sebab saat itu kekurangan anggota.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: