Sidang Suap Pokir Rp45 Miliar di OKU Digelar di Pengadilan Tipikor Palembang

Sidang kasus dugaan korupsi dan suap di lingkungan Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Pemerintah Kabupaten (Pemkab) OKU, Provinsi Sumatera Selatan TA 2024-2025, digelar di Pengadilan Tipikor PN Palembang Kelas IA Khusus, Selasa (17/6/2025).-Sumatera ekspres-
Kemudian diadakan pertemuan kembali bersama anggota dewan yang tidak hadir pada waktu rapat pembahasan dana Pokir, dirumah rumah dinas Pj Bupati OKU.
Saat itu dihadiri juga beberapa anggota DPRD OKU dan Nopriansyah selaku Kadis PUPR OKU, yang mana dalam rapat sempat terucap kata-kata ‘Kami Jangan Ditinggal’.
"Nah kata kata itu dilontarkan oleh salah satu anggota DPRD yang hadir pada saat itu," jelasnya. (Nsw/Kur)
Artikel ini telah tayang di sumatera ekspres. id dengan judul : Sidang Suap Pokir Rp45 Miliar di OKU, Dua Terdakwa Dihadirkan dan Tiga Saksi Bersaksi di Tipikor Palembang
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: