Cara Pasang Patok Permanen Tanah Berdasarkan Prosedur BPN dan siapa yang pasang?

Cara Pasang Patok Permanen Tanah Berdasarkan Prosedur BPN dan siapa yang pasang?

gambar patok tanah permanen, ptsl dan bpn-istimewa-

OKES.NEWS - Sengketa tanah kerap bermula dari batas lahan yang tak jelas. Menjawab persoalan klasik ini, Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid, menyerukan kepada masyarakat untuk segera memasang patok batas tanah dari bahan permanen seperti beton, kayu, atau besi.

“Sudah bukan zamannya lagi batas tanah hanya ditandai dengan pohon, jembatan, atau gundukan. Kalau pohon ditebang, jembatan dirobohkan, gundukan diratakan, batas tanah jadi kabur. 

Akhirnya saling klaim hanya berdasarkan cerita orang tua atau sesepuh desa,” tegas Nusron saat mencanangkan Gerakan Masyarakat Pemasangan Tanda Batas (GEMAPATAS) di Kabupaten Purworejo, Kamis (07/08/2025).

Program GEMAPATAS, menurut Nusron, tidak sekadar menandai bidang tanah, tetapi juga menjadi alat penegasan batas antara kawasan hutan dan Areal Penggunaan Lain (APL), termasuk batas pantai, sempadan, dan sungai.

BACA JUGA:Menteri ATRBPN Akan Sosialisasikan Pendaftaran Tanah Ulayat dan Perkuat Sinergi Pertanahan di Kalimantan

BACA JUGA:Selain Menghindari Konflik, Menteri Nusron Nilai Pemasangan Patok Bisa Tandai Batas Tanah APL dengan Non-APL

Ia juga mengingatkan, pemasangan patok harus melibatkan pemilik lahan di sekitar agar batas yang ditetapkan adalah hasil kesepakatan bersama. 

“Silakan pasang patok, tapi jangan lupa kulo nuwun dulu. Bicarakan dengan tetangga atau pemilik tanah berbatasan supaya tidak menimbulkan sengketa baru,” ujarnya.

GEMAPATAS 2025 dilaksanakan serentak di seluruh Indonesia sebagai langkah preventif mengurangi potensi konflik pertanahan. 

Dengan partisipasi aktif masyarakat, Kementerian ATR/BPN berharap kesadaran dalam menjaga dan menandai batas tanah semakin meningkat, demi kepastian hukum pertanahan yang berkeadilan.

1. Prinsip Dasar PEmasangan Patok Tanah

BPN tidak memasang patok untuk semua masyarakat secara langsung, kecuali dalam program khusus seperti GEMAPATAS, Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL), atau redistribusi tanah.

Pemilik tanahlah yang bertanggung jawab memasang patok batas tanahnya, dengan arahan teknis dari petugas BPN atau juru ukur yang berwenang.

BACA JUGA:Selain Menghindari Konflik, Menteri Nusron Nilai Pemasangan Patok Bisa Tandai Batas Tanah APL dengan Non-APL

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: