Cara Pasang Patok Permanen Tanah Berdasarkan Prosedur BPN dan siapa yang pasang?

Cara Pasang Patok Permanen Tanah Berdasarkan Prosedur BPN dan siapa yang pasang?

gambar patok tanah permanen, ptsl dan bpn-istimewa-

BACA JUGA:Menteri Nusron: Semua Masyarakat Wajib Pasang Patok

Patok harus permanen (beton, besi, kayu keras) dan diletakkan sesuai koordinat hasil pengukuran resmi.

2. Tahapan Prosedur Pemasangan Patok Permanen

A. Persiapan Data dan Dokumen

Pemilik tanah menyiapkan:

Sertifikat tanah / bukti kepemilikan (akta jual beli, waris, hibah, dll.)

Identitas diri (KTP & KK)

Koordinasi awal dengan tetangga pemilik lahan yang berbatasan.

Buat berita acara kesepakatan batas untuk mencegah sengketa.

B. Penentuan Titik Batas

Pengukuran resmi:

Jika tanah belum bersertifikat atau titik batas belum jelas, ajukan pengukuran ke BPN.

Petugas ukur BPN menentukan koordinat batas sesuai dokumen dan kesepakatan tetangga.

Penandaan sementara:

Titik batas ditandai menggunakan ajir/bambu sebelum dipasang patok permanen.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: