Bingung Urus Dokumen Tanah? Kenali Fungsi Surat Keterangan, Akta Jual Beli, dan Sertifikat Tanah !

Ilustrasi surat keterangan tanah dan sertifikat tanah-Foto: Eris/OKES-
OKES.NEWS - Mengurus tanah bukan perkara mudah. Banyak masyarakat bingung saat mendengar istilah surat keterangan tanah, akta tanah, dan sertifikat tanah.
Padahal, ketiganya punya fungsi berbeda dan sangat penting dalam proses legalitas hak atas tanah.
Banyak masyarakat masih bingung membedakan surat keterangan tanah, akta tanah, dan sertifikat tanah.
Padahal, ketiga dokumen ini sangat penting dalam urusan legalitas tanah.
BACA JUGA:Sertipikasi Tanah Sultra Capai 78,55 Persen, Menteri ATR Nusron Dorong Bebas BPHTB
BACA JUGA:Negara Hadir Lindungi Tanah Ulayat, ATR/BPN Gaungkan Ekonomi Berbasis Adat
Salah paham bisa menyebabkan sengketa atau kerugian besar saat jual beli lahan.
Mengurus tanah bukan hanya soal membeli atau menjual.
Legalitas adalah kunci utama agar tidak bermasalah di kemudian hari.
Pastikan Anda memahami dokumen apa yang Anda pegang, dan konsultasikan dengan pihak berwenang jika ingin meningkatkan status tanah Anda menjadi sertifikat sah dari BPN.
Berikut penjelasan lengkapnya agar kamu tidak keliru saat mengurus dokumen tanah:
BACA JUGA:ATR/BPN Ingin Bangun Kepercayaan Publik dengan Strategi Komunikasi
1. Surat Keterangan Tanah (SKT)
SKT adalah dokumen yang dikeluarkan oleh kepala desa atau lurah sebagai bukti penguasaan atau kepemilikan tanah secara adat atau historis.
“Surat ini biasanya hanya jadi bukti awal. Belum kuat secara hukum jika belum ditingkatkan jadi sertifikat,” ujar seorang pejabat pertanahan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: