Biaya Prona Bakal Dianggap Pungli jika Melebihi Angka Ini

 Biaya Prona Bakal Dianggap Pungli jika Melebihi Angka Ini

Albert Midian Panjaitan (Foto: Hos)--

Biaya Prona Bakal Dianggap Pungli jika Melebihi Angka Ini

MUARA DUA - OKES.NEWS,  Badan Pertanahan Nasional (BPN) atau Agraria Tata Ruang (ATR) Kabupaten OKU Selatan telah memastikan bahwa dalam Pembuatan Sertifikat Tanah Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL), yang juga dikenal sebagai Prona, pungutan biaya tidak melebihi Rp 200.000. Jika lebih dari itu, dianggap sebagai Pungutan Liar (Pungli)

Ini sesuai dengan Surat Keputusan Bersama (SKB) Nomor 25/SKB/V/2027, Nomor 590-3167A/2017, dan Nomor 34/2017 yang dikeluarkan oleh Menteri Desa, Mendagri, dan Menteri Agraria. 

SKB ini mencakup wilayah Sumatera Selatan dan membatasi pungutan biaya maksimal sebesar Rp. 200.000. Jika biaya yang dipungut melebihi batas ini, dianggap sebagai Pungli.

BACA JUGA:Cobain Minuman Chai Spiced Coconut Milk Dijamin Nagih!

Pungutan tersebut diizinkan untuk administrasi, seperti pembelian materai dan biaya pengukuran. Kepala Kantor (Kakan) Badan Pertanahan Nasional OKU Selatan, Albert Midian Panjaitan, ST., MT, menjelaskan hal ini pada Kamis (12/10).

Dia menyatakan bahwa berdasarkan ketentuan SKB 3 Menteri tersebut, ada batasan biaya untuk proses Program PTSL. 

“Di wilayah Sumsel, biaya tersebut tidak boleh melebihi Rp. 200.000 per sertifikat,” ungkap Albert Midian Panjaitan.

Dia juga mencatat bahwa dari 90 pemohon di Desa Bungin Campang, Kecamatan Simpang, Kabupaten OKU Selatan, hanya 15 sertifikat yang dapat diproses karena kurangnya data ukur.

Oleh karena itu, data yang telah diajukan akan diproses ulang, termasuk pengukuran ulang dan pengumpulan berkas. 

BACA JUGA:Perang Israel-Hamas Terkini: Korban Tewas Tembus 2.300 Jiwa, PBB Minta Blokade Gaza Diakhiri

BPN berharap agar dalam pembuatan sertifikat melalui PTSL ini, pihak terkait mengikuti ketentuan dan peraturan perundangan terkait biaya operasional perangkat desa yang membantu dalam pembuatan sertifikat.

Yakni dengan mematuhi batas biaya administrasi maksimal Rp. 200.000 sesuai dengan petunjuk dari SKB Menteri. (dal)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: