Diduga Pungli Pembuatan Sertifikat Tanah, Mantan Kades Battu Winangun Ditahan Kejari OKU, Begini Modusnya !

Diduga Pungli Pembuatan Sertifikat Tanah, Mantan Kades Battu Winangun Ditahan Kejari OKU, Begini Modusnya !

Mantan Kades Battu Winangun, SP saat akan dibawa ke Rutan Klas IIB Baturaja usai ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pungli dalam pembuatan sertifikat tanah program Redistribusi Reforma Agraria tahun 2021.-Gus Munir/OKES-

BATURAJA, OKES.NEWS - Mantan kepala desa (Kades) Battu Winangun Kecamatan Lubuk Raja Kabupaten OKU, berinisial SP di tahan Kejaksaan Negeri (Kejari) Ogan Komering Ulu (OKU), Selasa (12/12/2023).

SP ditahan pihak Kejari OKU lantaran diduga melakukan tindak pidana korupsi yakni pungli dalam pembuatan sertifikat tanah program Redistribusi Reforma Agraria tahun 2021 sebanyak kurang lebih 700 persil di Desa Battu Winangun, Kecamatan Lubuk Raja, Kabupaten OKU.

SP ditetapkan tersangka dan ditahan setelah menjalani pemeriksaan oleh penyidik Kejari OKU, Selasa (12/12/2023).

“Setelah ditetapkan tersangka, kami langsung melakukan penahan. Saat ini, tersangka kami titipkan di Rutan Baturaja. Tersangka dikenakan penahanan selama 20 hari dan akan diperpanjang nantinya,” kata Kajari OKU Choirun Parapat SH MH melalui Kasi Pidsus Yerry Tri Mulyawan SH, Selasa (12/12/2023).

BACA JUGA:Kades di OKU DiImbau Kelola Dana Desa Transparan dan Akuntabel

Yerry menjelaskan, modus dugaan korupsi tersebut berawal saat tersangka SP  selaku Kepala Desa Battu Winangun saat itu telah mengakomodir program Redistribusi Reforma Agraria Tahun 2021.

Dimana pada Januari tahun 2022 tim dari BPN Kabupaten Ogan Komering Ulu melakukan sosialisasi kepada sebagian masyarakat Desa Battu Winangun.

Adapun sosialiasi tersebut terkait program Redistribusi Reforma Agraria Tahun 2021. Selanjutnya tersangka SP selaku Kepala Desa Battu Winangun saat itu membentuk kepanitian yang bertugas untuk melakukan pendataan pada kegiatan program Redistribusi Reforma Agraria Tahun 2021.

Kemudian para panitia mengadakan musyawarah yang tertuang dalam berita acara tindak lanjut program inventarisasi kepemilikan lahan Desa Battu Winangun.

BACA JUGA:Cegah Korupsi, Ratusan Kades di OKU Dibina

Serta berita acara tentang biaya pembuatan sertifikat tanah program Redistribusi Tanah Desa Battu Winangun yang dihadiri sekitar 21  orang.

Dimana pada pokoknya menetapkan biaya yang sudah disepakati bersama sebesar Rp500.000 per sertifikat atau persil kepada warga yang akan mendaftar dalam program Redistribusi Reforma Agraria tahun 2021.

Terhadap biaya yang dikenakan kepada masyarakat yang mendaftar program Redistribusi Reforma Agraria Tahun 2021 tersebut kemudian Kepala Desa Battu Winangun saat itu yaitu tersangka SP

menerbitkan peraturan Kepala Desa Battu Winangun Nomor 03 Tahun 2021Yakni tentang Adiministrasi Pertanahan dan setelah mengikuti program Redistribusi Reforma Agraria Tahun 2021 tersebut.

BACA JUGA:Belum Inkrah, Mantan Kades di OKU Divonis 6 Tahun Penjara, Suherman Ajukan Banding

Kemudian warga yang mendaftar diminta oleh para panitia desa untuk membuat dan menulis surat pernyataan bersedia membayar uang pendaftaran yang ditandatangani oleh warga pendaftar di atas materai.

“Padahal, pembuatan sertifikat tersebut sudah dibiayai negara. Dalam kasus ini tidak ada kerugian negara. Meskipun seolah-olah masyarakat bayar Rp500 ribu itu sukarela, tetap saja itu menyalahi aturan,” imbuh Yerry.

Sehingga, akibat perbuatannya, tersangka SP disangka melanggar pertama Pasal 12 huruf e Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-undang RI Nomor 20 Tahun 2001 Tentang perubahan atas Undang-undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

BACA JUGA:Pemkab OKU Gandeng Kejaksaan Dalam Pengelolaan Dana Desa, Kades Diminta Begini

Atau kedua Pasal 11 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-

Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 Tentang perubahan atas Undang-undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

“Soal apakah akan ada tersangka lain pada kasus ini, kemungkinan itu ada. Tapi, kami belum tahu seperti apa perkembangannya nanti,” pungkas Yerry.

Sementara, kuasa hukum tersangka SP, Jhoni Anthoni SH mengatakan pihaknya masih akan berkoordinasi dengan keluarga klienya atas penetapan tersangka tersebut.

BACA JUGA:Banjir Rendam Ratusan Rumah di OKU

“Saat ini, kami masih akan berkoordinasi dengan keluarga klien kami atas penetapan ini dan apa yang akan kami lakukan kedepannya,” ungkap Jhoni Anthoni SH.(*)

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: