Usut Dugaan Korupsi PMI Kejari Muara Enim Panggil 72 Penyedia

Kajari Muara Enim Rudi Iskandar SH MH -istimewa-
SUMSEL, OKES.NEWS - Pemeriksaan lanjutan Dugaan Tindak Pidana Khusus Palang Merah Indonesia (PMI) Muara Enim terus dilakukan Kejaksaan Negeri (Kejari) Muara Enim.
Seksi Tindak Pidana Khusus telah memanggil 72 penyedia atau badan usaha yang berkaitan dengan kegiatan PMI Muara Enim tahun 2022-2024.
"Ini komitmen kami dalam menegakkan hukum dan memberantas tindak pidana korupsi serta pelanggaran serius lainnya,'' tegas Kajari Muara Enim Rudi Iskandar SH MH melalui Kasi Pidsus Krisdiyanto SH MH didampingi Kasi Intelejen Arsitha Agustian SH MH, Sabtu 21 Juni 2025.
Saat ini, kasus dugaan tindak pidana korupsi di PMI Muara Enim tersebut, sedang dalam proses penyidikan perkara.
BACA JUGA:Pemerintah Serahkan 1.120 Sertipikat Tanah untuk Transmigran
BACA JUGA:PLN Setor Rp65,59 Triliun ke Negara: Wujud Nyata Kontribusi bagi Pembangunan Nasional
''Tim penyidik Kejaksaan Negeri Muara Enim hingga saat ini telah memeriksa 35 penyedia atau badan usaha dari total 72 Penyedia seperti toko-toko, peralatan medis dan lain-lain yang berkaitan dengan PMI," jelasnya.
Dikatakan, pemeriksaan ini merupakan bagian dari upaya mendalami dugaan penyimpangan, pelanggaran administrasi, hingga potensi tindak pidana yang merugikan negara maupun masyarakat.
''Dugaan pelanggaran meliputi ketidakcocokan pada nota fiktif serta stempel palsu yang tidak sesuai ketentuan perundang-undangan,'' katanya.
Untuk itu, pihaknya mengimbau seluruh pihak yang memiliki informasi maupun bukti tambahan terkait praktik tidak sah dalam pengelolaan PMI segera melapor guna mendukung proses hukum yang sedang berjalan.
''Sampai saat ini, proses penyidikan akan terus dilakukan secara mendalam dan menyeluruh dengan mengedepankan asas profesionalisme dan objektivitas,'' ujarnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: