Bingung Urus Dokumen Tanah? Kenali Fungsi Surat Keterangan, Akta Jual Beli, dan Sertifikat Tanah !

Bingung Urus Dokumen Tanah?  Kenali Fungsi  Surat Keterangan, Akta Jual Beli, dan Sertifikat Tanah !

Ilustrasi surat keterangan tanah dan sertifikat tanah-Foto: Eris/OKES-

Bisa digunakan sebagai jaminan kredit atau warisan.

Menghindari risiko sengketa atau tumpang tindih lahan.

Perbedaan Dokumen Tanah

Surat Keterangan Tanah

Dikeluarkan oleh Kepala Desa, Lurah dan kecamatan setempat, berfungsi sebagai bukti awal penguasaan tanah. Namun, kekuatan hukumnya masih lemah dan belum diakui secara penuh oleh negara.

Akta Jual Beli (AJB)

Dibuat oleh PPAT, berperan sebagai bukti sah adanya transaksi jual beli tanah. Kekuatan hukumnya cukup kuat, tapi belum menjadikan pemilik sebagai pemegang hak penuh sebelum sertifikasi.

Sertifikat Tanah

Diterbitkan oleh Badan Pertanahan Nasional (BPN) dan menjadi bukti kepemilikan resmi dan sah. Kekuatan hukumnya sangat kuat dan diakui secara nasional sebagai bukti legal tertinggi atas tanah.*

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: