Dua Kontraktor Penyuap fee proyek Pokir OKU Divonis 1,5 Tahun dan 2 Tahun Penjara

M Fauzi alias Pablo dan Ahmad Sugeng Santoso yang merupakan pihak kontraktor pemberi suap. -istimewa-
PALEMBANG, OKES.NEWS – Setelah melalui serangkaian sidang, dua terdakwa kasus dugaan korupsi jatah fee proyek pokok pikiran (pokir) DPRD Ogan Komering Ulu (OKU) akhirnya dijatuhi vonis oleh Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Palembang Klas IA Khusus, Jumat (15/8).
Keduanya, yakni M Fauzi alias Pablo dan Ahmad Sugeng Santoso yang merupakan pihak kontraktor pemberi suap.
Majelis Hakim dipimpin Idi Il Amin SH menilai keduanya terbukti secara sah melakukan tipikor dan memenuhi unsur sebagaimana dakwaan alternatif Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dengan memberikan sesuatu kepada penyelenggara negara.
Hakim menegaskan Perbuatan kedua terdakwa terbukti melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP .
BACA JUGA:Diskominfo OKU Timur Rayakan HUT ke-80 RI dengan Aneka Lomba
"Menjatuhkan pidana penjara selama 1 tahun 6 bulan kepada kepada terdakwa Ahmad Sugeng Santoso dan pidana penjara selama 2 tahun kepada terdakwa M Fauzi alias Pablo,
dengan masing-masing terdakwa dikenakan denda sebesar Rp200 juta subsider 1 bulan kurungan," kata hakim ketua saat membacakan putusan.
Putusan ini lebih rendah dari tuntutan JPU KPK kepada terdakwa Pablo dengan pidana penjara selama 2 tahun 6 bulan dan denda sebesar Rp200 juta subsider 4 bulan kurungan.
Serta terdakwa Ahmad Sugeng, sebelumnya telah dituntut oleh Jaksa KPK dengan hukuman 2 tahun penjara.
Hal hal yang memberatkan yakni perbuatan kedua terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam memberantas korupsi dan menimbulkan citra buruk bagi Kabupaten OKU.
"Hal yang meringankan sikap sopan selama persidangan dan pengakuan bersalah," ucap Hakim.
Usai sidang, baik JPU KPK maupun terdakwa dan tim kuasa hukumnya, menyatakan pikir-pikir atas putusan tersebut.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: