Fakta Terungkap! Tidak Ada Nama Hesti dan Uang Rp800 Juta dalam Penggeledahan KPK di Tanjung Baru OKU

Fakta Terungkap! Tidak Ada Nama Hesti dan Uang Rp800 Juta dalam Penggeledahan KPK di Tanjung Baru OKU

KPK kembali menggeledah rumah warga di Tanjung Baru, OKU terkait OTT kasus fee proyek Dinas PUPR. Seorang mahasiswi ikut dibawa. Dugaan keterlibatan dalam aliran dana Rp800 juta jadi sorotan. Sidang kasus suap masih berlangsung di Pengadilan Tipikor Palem--

BATURAJA, OKES.NEWS - Fakta baru terungkap dari penggeledahan yang dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Lorong Kembar, Desa Tanjung Baru, Kecamatan Baturaja Timur, Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU), pada Selasa (17/6/2025). 

Tidak ada nama Hesti (HeS) maupun uang Rp800 juta seperti yang sempat ramai diberitakan sebelumnya.

Dari data resmi yang diterima OKES.NEWS dari Juru Bicara KPK RI, Budi Prasetyo, tidak terdapat nama HES atau Hesti dalam daftar saksi yang diperiksa. 

Sosok perempuan yang dibawa saat penggeledahan ternyata adalah Narandia alias NDP, mahasiswi sekaligus konsultan pajak yang bekerja di perusahaan milik tersangka M Fauzi alias Pablo, terdakwa dalam kasus suap proyek Dinas PUPR OKU.

BACA JUGA:Mayat Pria Ditemukan di Peninjauan OKU Dekat Rel Kereta, Diduga Terserempet Kereta Api

BACA JUGA:KPK Panggil Bupati OKU dan 10 Saksi Lainnya, Diperiksa Terkait Dugaan TPK pengadaan barang dan jasa di PUPR

Yuliana, orang tua NDP, saat diwawancarai mengklarifikasi bahwa tidak ada dokumen maupun uang Rp800 juta yang ditemukan di rumahnya apalagi disebutkan dibawa oleh KPK. Semua informasi sebelumnya dianggap keliru.

Ia menjelaskan bahwa putrinya hanya membantu pengurusan pajak dan tidak pernah bertemu secara intens dengan Pablo.

“Sistem pembayarannya per item, tidak rutin. Mereka juga tidak pernah bertemu berdua, selalu ada pendamping yaitu Pak Maulana,” tegas Yuliana saat menunggu Putrinya NDP yang sedang diperiksa sebagai Saksi oleh Tim KPK di Polres OKU.

Sebelumnya, penggeledahan oleh KPK di lokasi tersebut dikaitkan dengan penyidikan dugaan suap fee 9 proyek di Dinas PUPR OKU yang menyeret enam tersangka.

Dua di antaranya, Fauzi dan Ahmad Sugeng Santoso, kini telah disidang di Pengadilan Tipikor Palembang.

Jon Fikri, Kepala Dusun 4 Desa Tanjung Baru, membenarkan bahwa dirinya turut menyaksikan proses penggeledahan tersebu*t sebagai saksi karena ketua RT sedang tidak di tempat.*

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: