Bupati OKU Hadir dalam Sidang Korupsi Pokir DPRD, Dicecar Pertanyaan Soal Pencairan Dana

Bupati OKU Hadir dalam Sidang Korupsi Pokir DPRD, Dicecar Pertanyaan Soal Pencairan Dana

Bupati OKU, Teddy Meilwansyah, dicecar soal pencairan dana aspirasi. Terungkap dugaan aliran dana menjadi fee untuk anggota dewan.--

PALEMBANG, OKES.NEWS - Suasana ruang sidang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Palembang, Senin 30 Juni 2025. 

Mantan Pj Bupati OKU yang kini mejabat sebagai Bupati Ogan Komering Ulu (OKU), Teddy Meilwansyah, dihadirkan sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi pemberian fee proyek pokok-pokok pikiran (pokir) anggota DPRD OKU.

Sidang ini menyeret dua terdakwa kontraktor, Ahmad Fauzi alias Pablo dan Ahmad Sugeng Santoso.

Dalam kesaksiannya, Teddy dicecar sejumlah pertanyaan tajam dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Salah satu fokus pemeriksaan, adalah bagaimana proses pencairan dana aspirasi DPRD saat ia baru saja menjabat sebagai Bupati OKU.

BACA JUGA:Bupati OKU Timur Raih Penghargaan Kepala Daerah Peduli Penyiaran

BACA JUGA:Diberdayakan BRI, UMKM Kopi Asal Toraja Ini Bisa Ekspor dan Jadi Pemasok Coffee Shop di 5 Negara

Menurut Teddy, saat itu ia langsung berkoordinasi dengan Kepala Badan Pengelolaan Aset Daerah (BPAD) OKU, Setiawan, untuk memastikan pencairan utang Pemda kepada para kontraktor.

Sidang kasus korupsi pemberi fee proyek pokir DPRD berlanjut, Teddy Meilwansyah hadir sebagai saksi korupsi.

"Saya bilang ke Pak Setiawan, kalau memang ada uangnya, ya dibayarkan saja. Karena itu adalah utang proyek tahun 2024," ungkap Teddy di hadapan Majelis Hakim yang diketuai Idi Il Amin SH MH.

Namun, dikutip dari sumeks.co. Belakangan, Teddy mengaku mengetahui bahwa dana tersebut justru dialihkan sebagai fee kepada sejumlah anggota DPRD.

Peristiwa ini terjadi saat perkara tersebut sudah naik ke tahap penyidikan oleh KPK.

Teddy juga mengaku tidak terlalu mengikuti teknis pembahasan anggaran karena menurutnya, hal itu lebih banyak dijalankan oleh tim teknis dari dinas terkait.

Selain Teddy, sidang juga menghadirkan saksi lain, yakni Sekretaris Daerah (Sekda) OKU, Darmawan Irianto.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: