KPU Pastikan Pilkada OKU 2024 Tanpa Calon Independen
Rahmad Hidayat-ERIS - OKU EKSPRES-
BATURAJA-OKES.NEWS- Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU) 2024 dipastikan tanpa calon dari jalur independen atau perseorangan.
Hal itu dipastikan setelah hingga pendaftaran dari calon independen atau non partai telah ditutup, tidak ada satupun calon yang mendaftar.
BACA JUGA:471 Anggota PPS Pilkada OKU 2024 Dilantik KPU
BACA JUGA:KPU Luncurkan Maskot Pilkada OKU “Sidara”
“Penyerahan dokumen syarat dukungan bakal pasangan calon (paslon) perseorangan dalam Pilbup dan Wabup
OKU 2024 resmi ditutup," kata Komisioner KPU Divisi Hukum dan Pengawasan, Rahmad Hidayat.
Keputusan ini, sambungnya, artinya sudah tidak ada lagi kesempatan bagi calon yang ingin maju dari jalur independen.
Dia menjelaskan, hal tersebut sesuai PKPU Nomor 2 Tahun 2024, KPU OKU membuka tahapan pendaftaran dan
penyerahan dokumen calon perseorangan sejak 5 Mei hingga 12 Mei 2024.
"Hingga akhir batas waktu tersebut, tidak ada satu pun calon yang mendaftar," tegasnya.
Untuk diketahui, terdapat beberapa ketentuan untuk bisa ikut pemilihan Bupati dan Wakil Bupati OKU melalui jalur independen.
BACA JUGA:Perhitungan Real Count KPU: DPR Masih Potensi Berubah, DPD Dipastikan Rampung di Wilayah Palembang
BACA JUGA:KPU Luncurkan Maskot Pilkada OKU “Sidara”
Di antaranya, paslon harus melengkapi berkas administrasi dengan jumlah dukungan sebesar 8,5 persen dari jumlah Daftar Pemilih Tetap (DPT) pemilu terakhir.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: