Lagi, Diduga Bandar Narkoba Inek dan Sabu Diringkus Polisi di OKU
Mukhdir Efendi (55) yang diduga sebagai bandar narkoba jenis sabu dan ekstasi di Desa Gunung Liwat, Kecamatan Pengandonan, Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU) harus berakhir di penjara.--
Lagi, Diduga Bandar Narkoba Inek dan Sabu Diringkus
BATURAJA-OKES.NEWS, Mukhdir Efendi (55) yang diduga sebagai bandar narkoba jenis sabu dan ekstasi di Desa Gunung Liwat, Kecamatan Pengandonan, Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU) harus berakhir di penjara.
Terduga Pelaku ditangkap di rumahnya oleh anggota Satres Narkoba Polres OKU pada Senin (24/6) sekitar pukul 21.00 WIB.
BACA JUGA:Beri Bantuan Turunkan Angka Stunting Polres OKU Lakukan Penyuluhan
Saat dilakukan pemeriksaan polisi menemukan barang bukti berupa 14 paket sabu dengan berat bruto 7,45 gram, 10 butir pil ekstasi berlogo singa, 1 butir pil berlogo firaun, dan 6 butir pecahan pil ekstasi dengan berat bruto 4,66 gram.
Kapolres OKU AKBP Imam Zamroni melalui Kasi Humas Iptu Ibnu Holdon menyebutkan bahwa hasil penagkapan tersebut berdasarkan laporan masyarakat yang ditindaklanjuti dengan penyelidikan hingga anggota berhasil mendapatkan identitas tersangka yang diduga sebagai bandar. "Anggota langsung melakukan penggerebekan di rumahnya," terang Iptu Ibnu Holdon.
BACA JUGA:Rekomendasi Parfum Pria dengan SPL yang Kuat di Tahun 2024
Selain itu, ditemukan juga 1 unit timbangan digital, 1 bal plastik klip, 1 skop plastik, dan 1 unit handphone. Dengan temuan barang bukti diduga narkotika jenis sabu dan ekstasi tersebut, tersangka diduga merupakan bandar.
Saat ini, tersangka dan seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolres OKU untuk proses hukum lebih lanjut. "Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 114 Ayat (2) Subsider Pasal 112 Ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika," pungkasnya. (r15)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: