Waw, Ombudsman Bongkar Skandal PPDB SMAN Palembang 2024
Ombudsman RI Sumatera Selatan (Sumsel) jumpa pers terkait hasil Investigasi Atas Prakarsa Sendiri (IAPS) pada proses Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB)--
Secara keseluruhan, Ombudsman menemukan 911 CPDB yang seharusnya tidak lulus namun dinyatakan lulus.
Berdasarkan temuan tersebut, Ombudsman RI Sumatera Selatan memberikan beberapa tindakan korektif sebagai upaya perbaikan:
Peninjauan Kembali Hasil PPDB: Pj Gubernur Sumatera Selatan melalui Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Sumatera Selatan diminta untuk meninjau kembali hasil PPDB Online Jalur Prestasi SMA Negeri se-Kota Palembang Tahun Ajaran 2024/2025.
Penetapan Peserta Didik Baru: Kepala SMAN se-Kota Palembang diinstruksikan untuk menetapkan peserta didik baru jalur prestasi berdasarkan hasil rapat dewan guru yang dipimpin oleh kepala sekolah dan ditetapkan melalui keputusan kepala sekolah berdasarkan peringkat nilai kumulatif yang telah diverifikasi.
BACA JUGA:SDN 11 OKU Buka PPDB Secara Online
Jika nilai kumulatif sama, diprioritaskan berdasarkan jarak terdekat dari domisili calon peserta didik ke sekolah.
Pengumuman Transparan: Kepala SMAN se-Kota Palembang harus mengumumkan hasil seleksi secara transparan dan akuntabel, yang dapat diakses oleh masyarakat luas, termasuk orang tua atau wali peserta didik.
Pengumuman harus ditempel di papan pengumuman, website, dan media sosial sekolah serta melalui aplikasi ppdbsumsel.com.
Evaluasi dan Sanksi: Pj Gubernur Sumatera Selatan diminta untuk melakukan evaluasi atas perilaku maladministrasi oleh Dinas Pendidikan Provinsi Sumatera Selatan, termasuk kedudukan Plh Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Sumatera Selatan.
Panitia PPDB di lingkungan Dinas Pendidikan Provinsi Sumatera Selatan Tahun 2024/2025 harus melibatkan Inspektorat Provinsi Sumatera Selatan sebagai Aparatur Pengawas Internal Pemerintah (APIP) dan memberikan sanksi yang tegas sesuai dengan tingkat kesalahan yang dilakukan.
BACA JUGA:PPDB Jenjang SMP di Kabupaten OKU Tidak Ada Jalur TES
Ombudsman RI Sumatera Selatan memberikan waktu paling lama 30 hari kerja kepada Pj Gubernur, Terlapor I, dan Terlapor II untuk melaksanakan tindakan korektif dan melaporkan perkembangan setiap tahapan pelaksanaannya kepada Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Sumatera Selatan.
Dengan penyerahan LHP ini, diharapkan proses PPDB di Kota Palembang dapat berjalan lebih transparan, akuntabel, dan bebas dari maladministrasi, sehingga dapat memberikan keadilan bagi seluruh calon peserta didik dan orang tua.
berita ini terbit di sumeks.co dengan judul: ombudsman-sampaikan-korektif-ppdb-sma-jalur-prestasi-temukan-911-orang-dinyatakan-lulus-padahal-tidak-lulus
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: