Ketua KPU RI Hasyim Asy'ari Dipecat, Diduga Terlibat Skandal Asusila

 Ketua KPU RI Hasyim Asy'ari Dipecat, Diduga Terlibat Skandal Asusila

Mantan Ketua KPU RI Hasyim Asy'ari -ist-

JAKARTA-OKES.NEWS,  Skandal besar mengguncang Komisi Pemilihan Umum (KPU) Indonesia Hasyim Asy'ari yang merupakan Ketua KPU dipecat.

Keputusan drastis ini diambil setelah Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) memutuskan bahwa Ketua KPU dipecat karena melakukan tindakan asusila terhadap seorang anggota Panitia Pemilihan Luar Negeri (PPLN) Den Haag, Belanda.

Sidang yang dipimpin Ketua DKPP, Heddy Lugito, mengonfirmasi bahwa seluruh tuduhan terhadap Hasyim terbukti dan membenarkan pemberhentian tidak hormat.

BACA JUGA:Listrik Mendadak Padam, Ini Penjelasan PLN Baturaja

BACA JUGA:4 Parfum Lokal Wanita Yang Paling Disukai di Tahun 2024

"Kami telah mengabulkan semua aduan yang diajukan oleh pengadu atau korban," ujar Heddy pada Rabu 3 Juli 2024.

Keputusan Ketua KPU dipecat ini menandai akhir dari kasus yang menggemparkan publik sejak awal tahun ini, di mana Hasyim dituduh memanfaatkan jabatannya untuk melakukan perbuatan tercela.

Menurut laporan yang disampaikan oleh Lembaga Konsultasi Bantuan Hukum Fakultas Hukum Universitas Indonesia (LKBH FHUI) dan LBH APIK, Hasyim diduga telah menggunakan posisinya untuk mendekati dan membangun hubungan yang tidak pantas dengan anggota PPLN tersebut.

"Aduan yang kami ajukan menunjukkan bahwa Hasyim melakukan berbagai tindakan tidak senonoh terhadap klien kami, yang notabene memiliki hubungan kerja langsung dengan beliau," ungkap Aristo Pangaribuan dari LKBH FHUI.

 "Hubungan romantis, merayu, mendekati untuk nafsu pribadinya," katanya juga.

Hasyim, yang sebelumnya dianggap sebagai salah satu pemimpin tertinggi dalam proses demokrasi di Indonesia, sekarang harus menerima konsekuensi dari perbuatannya.

Putusan DKPP menegaskan bahwa sanksi pemberhentian tetap terhadap Hasyim berlaku sejak pembacaan putusan hari ini.

Heddy juga menyoroti pentingnya pelaksanaan putusan ini dengan cepat, meminta Presiden Joko Widodo untuk menindaklanjuti keputusan DKPP dalam waktu tujuh hari.

Hal ini menunjukkan keseriusan dalam menegakkan etika dan integritas di lingkungan lembaga penyelenggara pemilu.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: