Berkas Mantan Kepala BPBD OKU Siap Dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor Palembang

Berkas Mantan Kepala BPBD OKU Siap Dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor Palembang

Tim penyidik Kejari OKU melakukan pemeriksaan di kantor BPBD OKU terkait kasus dugaan korupsi penggunaan anggaran belanja barang dan jasa yang menjerat mantan Kalaksa BPBD OKU Amzar Kristova, dan rekannya Junaidi beberapa waktu lalu. (Foto: Kejari OKU)--

BATURAJA - OKES.NEWS – Setelah hampir satu bulan ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan, berkas perkara mantan Kepala Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Ogan Komering Ulu (OKU), Amzar Kristova, dan rekannya Junaidi akhirnya rampung. 

Keduanya terjerat kasus dugaan tindak pidana korupsi dalam penggunaan anggaran belanja barang dan jasa di BPBD OKU tahun 2022.

Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari OKU, Yerry Tri Mulyawan SH mengungkapkan bahwa berkas perkara kedua tersangka kini telah lengkap dan siap dilimpahkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Palembang. 

"Secara administrasi, berkas perkara Kasus Korupsi anggaran BPBD OKU sudah lengkap," ungkap Kasi Pidsus Kejari OKU, Yerry Tri Mulyawan SH, pada Senin, 12 Agustus 2024.

Yerry menambahkan bahwa kasus ini terbagi dalam dua berkas perkara terpisah. Dalam pekan ini, berkas tersebut bersama dengan kedua tersangka akan segera dilimpahkan setelah mendapatkan tanda tangan dari Kepala Kejari OKU, Choirun Parapat SH MH.

BACA JUGA:Puluhan Pelajar OKU Meriahkan Gerak Jalan HUT RI ke-79

BACA JUGA:Larang Kendarai Sepeda Listrik di Jalan Raya

Secara teknis, setelah pelimpahan, tempat penahanan kedua tersangka juga akan dipindahkan ke Rutan Pakjo, Palembang.

"Pemindahan ini untuk mempermudah jalannya persidangan dan juga memastikan keamanan serta efisiensi waktu," jelas Yerry.

Kedua tersangka telah menjalani penahanan lanjutan setelah 20 hari pertama masa penahanan selesai. 

Meskipun Amzar Kristova diketahui memiliki riwayat penyakit jantung, hasil pemeriksaan medis menunjukkan bahwa kondisi kesehatannya serta rekannya, Junaidi, tetap dalam kondisi baik.

Keduanya dijerat dengan Pasal 2 ayat (1), Pasal 3, Pasal 9 jo Pasal 18 ayat (1) huruf a, b ayat (2) dan (3) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi, yang telah diperbarui dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.

BACA JUGA:Sudah Kantongi 4 Partai, Menyusul 4 Partai Lagi

BACA JUGA:Baru Dilantik, Iqbal Bakal Fokus Penanggulangan Bencana, Karhutla hingga Pilkada

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: