Imigrasi OKU Perketat Proses Penerbitan Paspor Demi Keamanan WNI

Imigrasi OKU Perketat Proses Penerbitan Paspor Demi Keamanan WNI

Kepala Imigrasi UKK OKU, Ardi Widodo-foto Eris Munandar-okes-

BATURAJA - OKES.NEWS, Unit Kerja Kantor Imigrasi OKU Kelas II Non-TPI Muara Enim di BATURAJA memperketat proses penerbitan paspor sebagai langkah pencegahan terhadap kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO). 

Kepala UKK Imigrasi OKU, Ardi Widodo, menekankan pentingnya pengawasan ketat, khususnya bagi pemohon yang berniat bekerja atau bepergian wisata ke luar negeri

"Prosedur Ketat UKK Imigrasi OKU untuk menangkal terjadinya kasus eksploitasi dengan menerapkan prosedur verifikasi yang mendalam," tegas Ardi. Rabu, 14 Agustus 2024.

Prosedur ini bertujuan untuk memastikan bahwa setiap pemohon paspor tidak terjebak dalam situasi yang membahayakan, seperti penyekapan atau kerja paksa di sektor ilegal, termasuk judi online dan prostitusi.

BACA JUGA:DPS OKU Timur Sebanyak 501.481 Mata Pilih

BACA JUGA:OKU Timur Tetapkan Raperda Perubahan APBD 2024

Prosedur ketat yang diterapkan oleh UKK Imigrasi OKU mencakup verifikasi identitas dan tujuan perjalanan yang lebih mendalam. Dia mengatakan, setiap permohonan paspor dengan tujuan kerja luar negeri harus dilengkapi dengan rekomendasi dari Dinas Tenaga Kerja, lembaga penyalur tenaga kerja, dan BP2MI

Sementara, Pengelola Data Imigrasi OKU, Marwan Dianto, menambahkan  bahwa setiap permohonan paspor dengan tujuan kerja harus memenuhi persyaratan tersebut untuk menangkal terjadinya kasus TPPO.

"Ini adalah langkah preventif agar tidak ada lagi korban perdagangan orang dari Indonesia," ungkap Marwan.

Selain memperketat pengawasan paspor untuk pekerja, Imigrasi OKU juga memastikan bahwa paspor yang diajukan untuk umroh tidak dapat digunakan untuk keperluan haji. Hal ini dilakukan untuk menghindari penyalahgunaan dokumen dan memastikan perjalanan ibadah sesuai dengan peraturan.

BACA JUGA:Puluhan Pelajar OKU Meriahkan Gerak Jalan HUT RI ke-79

BACA JUGA:Berkas Mantan Kepala BPBD OKU Siap Dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor Palembang

Menurut Marwan, pada hari yang sama, banyak warga dari Kabupaten OKU Timur mengajukan pembuatan paspor untuk Umroh.

Proses penerbitannya dilakukan secara bertahap untuk mengakomodasi lonjakan permintaan tersebut dan memastikan semua persyaratan terpenuhi paling lama 3 hari setelah proses pendataan dan secepatnya selesai dalam 1 hari.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: