Sering Dianiaya hingga Dibekap Bantal oleh Pacar, Mahasiswi di Palembang Lapor Polisi

Sering Dianiaya hingga Dibekap Bantal oleh Pacar, Mahasiswi di Palembang Lapor Polisi

Sering Dianiaya hingga Dibekap Bantal, Mahasiswi di Palembang Laporkan Pacar ke Polisi. -Foto: Deni Kurniawan/Ist.---

PALEMBANG - OKES.NEWS - Seorang mahasiswi bernama Mona Risa (21) asal Desa Bangun Sari, Kecamatan Tanjung Lago, Kabupaten Banyuasin, telah melaporkan pacarnya berinisial MRK ke Polrestabes Palembang. Laporan ini disampaikan pada Selasa, 17 September 2024, menyusul dugaan penganiayaan yang berulang kali dilakukan oleh MRK.

Mona, yang saat ini duduk di semester lima dan tinggal di kos-kosan di kawasan Jalan Silaberanti, mengungkapkan bahwa pacarnya kerap melakukan kekerasan fisik. Salah satu insiden paling mengerikan terjadi ketika MRK mencoba membunuhnya dengan membekap mulut dan hidungnya menggunakan bantal, hingga Mona hampir kehilangan kesadaran.

“Dia sering memukul saya, baik saat di kos maupun ketika kami berada di dalam mobil. Rasa cemburu menjadi pemicu, terutama jika saya terlihat berhubungan dengan pria lain. Tanpa alasan yang jelas, dia langsung menganiaya saya,” ujar Mona ketika memberikan keterangan di kantor polisi.

Menurut keterangan Mona, ancaman pembunuhan juga pernah dilontarkan oleh MRK jika ia tetap menjalin pertemanan dengan pria lain. Selain kekerasan fisik, ia mengalami berbagai luka, termasuk bekas gigitan, luka di tangan, kepala yang sering dibenturkan ke dinding, serta luka di telinga.

BACA JUGA:Daftar Pemilih Tetap di OKU Capai 269.853 Orang

BACA JUGA:Puncak Haornas, Bupati Enos Bagikan Ribuan Beasiswa dan Seragam Sekolah

Amel SH, kuasa hukum yang mendampingi Mona, menjelaskan bahwa keluarga Mona sebelumnya sudah berusaha menyelesaikan permasalahan ini secara kekeluargaan. Namun, setelah kekerasan terus terjadi, keluarga memutuskan untuk menempuh jalur hukum.

"Kekerasan ini telah mencapai tahap percobaan pembunuhan. Kami berharap pihak kepolisian segera mengambil tindakan agar tidak terjadi korban jiwa,” tegas Amel.

Kepolisian melalui Kompol Padli, Kepala SPK Terpadu Polrestabes Palembang, telah menerima laporan Mona dan menyatakan bahwa kasus ini akan segera dilimpahkan ke Unit Satreskrim Polrestabes Palembang untuk penyelidikan lebih lanjut. 

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: