Efek Pembatalan Cukai Rokok Tahun 2025, Saham Rokok Langsung Anjlok

Efek Pembatalan Cukai Rokok Tahun 2025, Saham Rokok Langsung Anjlok

Gas Pool! Efek Pembatalan Cukai Rokok Tahun 2025, Saham Rokok Langsung Terbang Bebas. -Foto: Freepik.com.---

JAKARTA - OKES.NEWS - Keputusan resmi dari Direktur Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan, Askolani, untuk membatalkan kenaikan tarif Cukai Hasil Tembakau (CHT) pada tahun 2025 mengakibatkan dampak signifikan terhadap pasar saham emiten rokok di Indonesia. Saham-saham ternama, termasuk PT Gudang Garam Tbk (GGRM) dan PT HM Sampoerna Tbk (HMSP), mengalami penurunan tajam pasca pengumuman tersebut.

Pada pembukaan perdagangan Selasa, 24 September 2024, saham PT Gudang Garam Tbk sempat melesat hingga 10 persen, mencapai harga Rp 17.200. Namun, situasi berbalik, dan saham tersebut kemudian terjun bebas. Di sisi lain, saham PT HM Sampoerna yang sebelumnya meningkat 8,8 persen menjadi Rp 800, kini merosot 1,29 persen menjadi Rp 765 pada hari yang sama.

Analisis Kenaikan Cukai dan Implikasinya

Menurut tim analisis Bareksa, kenaikan cukai rokok sebesar 5 persen dianggap tidak efektif dalam menurunkan tingkat konsumsi rokok di masyarakat. Hal ini justru berpotensi mendorong masyarakat untuk beralih ke rokok dengan harga lebih murah, termasuk rokok ilegal.

"Harus ada kajian lebih lanjut terkait kebijakan tersebut, terutama dalam penyesuaian harga rokok," ungkap tim analisis. Mereka juga menambahkan bahwa saat ini, saham emiten rokok belum layak dijadikan investasi jangka panjang karena kinerja fundamental yang masih belum menunjukkan perbaikan.

Alternatif Kebijakan Pemerintah

Dalam keterangan resmi yang dikeluarkan pada Rabu, 25 September 2024, Askolani menyebutkan bahwa pemerintah akan mencari alternatif kebijakan lain. Salah satunya adalah penyesuaian harga jual di level industri pada tahun 2025.

Askolani juga mengindikasikan bahwa evaluasi akan dilakukan terhadap perbedaan rokok dari berbagai golongan, mengingat perbedaan harga yang tinggi antar golongan sering menimbulkan perilaku downtrading di kalangan konsumen.

"Pemerintah akan meninjau kembali kebijakan CHT 2025 sebelum penetapan resmi dilakukan," tambah Askolani.

Dengan situasi ini, investor dan pemangku kepentingan di industri rokok diharapkan lebih cermat dan mengikuti perkembangan kebijakan yang dapat memengaruhi pasar di masa mendatang.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: